NOTARIS, SADARLAH! JANGAN PRAGMATIS.

(Sekedar introspeksi sore)
Dr. Albert Richi Aruan, S.H., LL.M., M.Kn., CTA.

Sikap Ditjen AHU yang mengambil alih kembali verifikasi substantif atas aplot data/dokumen oleh notaris didasarkan beberapa alasan menyangkut kualitas input data dari akun notaris:

  1. Peralihan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham lain,
  2. Data yang diinput tidak sesuai dengan akta, dan/atau
  3. Salina akta yang diunggah cacat formil, misalnya tanpa tanda tangan notaris.

Detilnya begini, banyak ditemukan input dan unggahan data yang tidak akurat atau bahkan fiktif, misalnya:
• NPWP perusahaan atau pengurus tidak sesuai,
• Alamat tidak benar,
• Bidang usaha tidak sesuai dengan akta,
• Modal disetor dicantumkan secara sembarangan tanpa bukti setor,
• Dokumen pendukung diunggah hanya untuk “memenuhi sistem”, bukan mencerminkan fakta hukum.

Ini jelas menunjukkan kesalahan ada pada notarisnya (atau suruhan notaris, siapapun dia).

Tujuan self declaration oleh notaris yang diberikan Ditjen AHU untuk mempercepat proses transaksi akta notaris sudah nyata manfaatnya. Bahkan peran notaris sudah menjadi gatekeeper, bukan hanya clerical.

Sekarang, persoalannya dimana?

Pendapat saya pribadi sebagai notaris yang berpraktik sebelum era ahu online 2014, yang menjadi tahun penting penerapan full-digital dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris, rasanya serupa dengan rekan-rekan lain yang mengalami era jabatan notaris pra full-digital itu.
Kita sudah “mengubah” cara kerja ke arah pragamatis.

1) Dalam filsafat, pragmatisme adalah paham yang menilai kebenaran dari segi manfaat praktis atau hasilnya, bukan dari asas atau idealisme.

Dalam konteks jabatan notaris, pragmatisme negatif muncul ketika:
• Notaris lebih menekankan pada hasil cepat (akta selesai, honor diterima),
• Mengabaikan prosedur hukum dan substansi kebenaran data,
• Menurunkan standar verifikasi hanya untuk memenuhi “deadline” atau “keinginan klien”.

Contohnya dalam praktik:
“Yang penting bisa terbit SK Kemenkumham, nanti kalau salah bisa diperbaiki belakangan.”

Sikap ini melanggar asas dasar jabatan notaris, yaitu:
• Kehati-hatian (prudence),
• Kemandirian (independence),
• Integritas dan kejujuran (integrity),
• Nilai kenotariatan (noblesse oblige): jabatan yang melekatkan kehormatan, bukan sekadar profesi jasa.

2) Tekanan finansial dan sistemik

Sisi lain yang juga perlu diakui ialah tekanan ekonomi dan struktur pasar jasa hukum.

Beberapa realitas yang memicu pragmatisme antara lain:

  1. Persaingan tarif honorarium antarnotaris yang semakin ketat, sehingga kecepatan dianggap sebagai nilai jual.
  2. Keterbatasan waktu karena sistem AHU menuntut input cepat (misalnya saat permohonan mendesak).
  3. Kelemahan pengawasan asosiasi profesi (INI, IPPAT) terhadap kualitas data dan perilaku anggota.
  4. Sistem AHU sendiri sempat terlalu permisif, sehingga membentuk kebiasaan “asal unggah”.

Dengan kata lain, faktor finansial memang memperkuat pragmatisme, tetapi bukan alasan pembenar secara etik dan hukum.
(DUGAAN) Penyebab lainnya: Kualitas notaris hasil dari lemahnya sistem prodi, banyaknya kampus program MKN yang (mungkin) tidak mememntingkan kualitas lulusannya.

3) Makna “Pragmatis” dalam Jabatan Notaris
Secara moral-hukum, notaris tidak boleh menjadi “pragmatis” karena:
• Ia bukan pelayan klien, tetapi pelayan hukum (public officer);
• Ia bukan “agen administrasi”, tetapi penjaga keabsahan hukum (custodian of legality).

4) Landasan Hukum Etik dan Disiplin
Notaris wajib menjunjung prinsip kehati-hatian dan kebenaran materiil menurut:
• Pasal 16 ayat (1) huruf a dan b UU Jabatan Notaris (UU 2/2014) – kewajiban bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak.
• Kode Etik Notaris Pasal 3 huruf b – notaris wajib menjaga kehormatan dan martabat jabatannya.
• Pasal 84 UUJN – akta yang tidak benar atau dibuat dengan sengaja dapat berakibat pidana.
• Asas Noblesse Oblige – jabatan notaris sebagai pejabat umum menuntut standar moral lebih tinggi daripada profesi jasa biasa.

5) Rekomendasi Profesional

Agar terhindar dari praktik pragmatisme:

  1. Lakukan verifikasi faktual atas identitas dan dokumen, meskipun memakan waktu.
  2. Tolak permintaan klien yang bertentangan dengan hukum atau asas notariat.
  3. Bangun reputasi berbasis integritas, bukan kecepatan.
  4. Gunakan tanda tangan elektronik dan pengunggahan dokumen sesuai prosedur AHU.
  5. Simpan semua bukti verifikasi administratif (scan KTP, NPWP, akta asli) sebagai bagian dari dossier notarial.

Kesimpulan
Pragmatisme dalam jabatan notaris adalah gejala menurunnya idealisme kenotariatan. Ia lahir dari tekanan pasar dan lemahnya disiplin etik, tetapi bukan alasan pembenar.
Notaris tetap dituntut bertindak jujur, berhati-hati, dan menjunjung nilai kenotariatan sebagai jabatan yang bernilai publik (noblesse oblige).

Jangan sampai terjadi, seperti seorang rekan debat saya bilang, Notaris sudah tidak bisa dipercaya.

Jakarta 27 Okt 2025

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page