Wacana penerapaan aturan pajak bagi seller atau pedagang di marketplace kembali memicu perdebatan hangat di kalangan pelaku usaha. Kehadiran regulasi ini diniatkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan kesetaraan (level playing field). Namun, jika ditelisik lebih dalam, mekanisme yang diterapkan justru memunculkan indikasi ketidakadilan, khususnya jika dibandingkan dengan perlakuan pajak terhadap toko atau pengusaha offline.
Sedikitnya terdapat dua unsur utama yang dirasakan tidak adil oleh para pelaku usaha online:
1. Skema Pemotongan Langsung vs. Pembayaran Mandiri
Unsur ketidakadilan pertama terletak pada mekanisme pemotongan pajak di muka (withholding tax). Bagi pedagang di marketplace, setiap transaksi penjualan langsung dipotong pajak sebesar 0,5%.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan toko offline. Toko fisik tidak dikenakan pemotongan pajak secara langsung atas setiap transaksi. Mereka memiliki keleluasaan untuk menghitung dan menyetorkan kewajiban pajaknya secara mandiri.
Bagi pengusaha online skala non-UMKM, skema ini menciptakan beban ganda. Di satu sisi, setiap penjualan mereka sudah dipotong 0,5% secara otomatis di platform marketplace. Di sisi lain, mereka tetap diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Orang Pribadi dengan tarif PPh 25. Sementara itu, pengusaha offline non-UMKM cukup berfokus pada pembayaran PPh 25 tanpa harus mengalami pemotongan langsung per transaksi.
2. Transparansi dan Tracking Omset: Bulanan vs. Tahunan
Unsur ketidakadilan kedua berkaitan dengan frekuensi pengawasan dan pelacakan omset oleh otoritas pajak. Karena seluruh transaksi di platform digital tercatat secara sistematis, omset toko online dapat di-track secara otomatis dan real-time setiap bulan oleh kantor pajak.
Sebaliknya, toko offline tidak memiliki sistem pelacakan otomatis yang terintegrasi langsung ke otoritas pajak secara bulanan. Pelaku usaha offline umumnya melapor omset secara mandiri pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan baru menyelesaikan pembayaran pajaknya di tahun berikutnya. Perbedaan tenggat dan pengawasan ini memberikan keuntungan arus kas (cash flow) serta ruang kelonggaran yang lebih besar bagi pengusaha offline.
Catatan Kritis: Bukan Soal Online vs. Offline
Isu mendasar dari regulasi ini sebenarnya bukanlah benturan antara ekosistem online dan offline. Pada dasarnya, pengusaha yang berniat menghindari atau menyembunyikan kewajiban pajaknya akan tetap mencari celah, baik mereka berjualan di marketplace maupun di toko fisik.
Mekanisme yang terlalu memberatkan satu ekosistem saja berisiko mendorong para pedagang online untuk keluar dari platform resmi (de-platforming) atau beralih ke saluran transaksi informal yang tidak terdeteksi.
Oleh karena itu, tantangan dan pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah adalah merumuskan kebijakan perpajakan yang presisi dan adil. Regulasi harus mampu menjangkau potensi pajak secara merata tanpa mengorbankan kepraktisan serta daya saing para pelaku usaha digital di Indonesia.