Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok palu atas pengujian Pasal 44E ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Advokat Rinto Setiyawan.
Secara sekilas, amar putusan tersebut tampak seperti kekalahan mutlak bagi Pemohon. Namun, jika dibedah lebih mendalam, pertimbangan hukum di balik penolakan tersebut memuat pesan krusial bagi masa depan pengaturan profesi konsultan pajak dan kuasa wajib pajak di Indonesia.
1. Konklusi Penting: Keberlakuan Mutatis Mutandis Putusan MK 63/2017
Dalam putusan setebal lebih dari 56 halaman tersebut, poin yang menjadi sorotan utama IWPI dan praktisi hukum perpajakan terletak pada konklusi ketiga dalam paragraf [4.3]. MK secara tegas menyatakan bahwa pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 berlaku secara mutatis mutandis dalam memutus perkara ini.
Pencantuman kembali rujukan tersebut bukanlah sekadar pengulangan administrasi hukum. Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 sebelumnya telah meletakkan garis demarkasi konstitusional terhadap pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan.
Prinsip Utama: Kewenangan pendelegasian pengaturan kepada Menteri Keuangan harus berada ketat dalam ruang lingkup teknis-administratif. Peraturan Menteri tidak boleh digunakan untuk membatasi, memperluas, ataupun menciptakan syarat substantif baru yang membatasi hak dan kewajiban warga negara.
2. Membedakan Syarat Teknis-Administratif dan Pembatasan Substantif
Persoalan mendasar yang disuarakan oleh IWPI bukanlah menolak urgensi kompetensi bagi seorang kuasa wajib pajak. Kompetensi tetap diperlukan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi Wajib Pajak yang didampingi.
Namun, yang menjadi perdebatan adalah sejauh mana batas kewenangan pemerintah dalam menentukan syarat siapa yang berhak bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak:
- Pengaturan Teknis-Administratif (Diperbolehkan): Meliputi prosedur pencatatan, tata cara verifikasi dokumen, pembuktian administrasi, dan pelaksanaan kualifikasi.
- Pengaturan Substantif (Melampaui Wewenang): Menciptakan akibat hukum baru di mana status administratif tertentu (seperti Kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar/SKT) secara mandiri dijadikan penentu hidup-matinya hak seseorang untuk menerima kuasa atau menjalankan profesinya.
Sesuai Pasal 32 ayat (3) UU KUP, Wajib Pajak memiliki hak konstitusional untuk menunjuk kuasa pilihan mereka guna menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Ketika syarat menteri melampaui mandat undang-undang, hal itu berpotensi menggerus hak pilihan Wajib Pajak itu sendiri.
3. Desakan Evaluasi PMK 44/2026 dan PMK 55/2026
Meskipun MK menolak membatalkan Pasal 44E ayat (2) UU KUP, putusan ini tidak secara otomatis melegitimasi seluruh peraturan pelaksana di bawahnya.
Atas dasar pertimbangan MK tersebut, IWPI mendesak Menteri Keuangan untuk segera melakukan evaluasi dan tinjauan menyeluruh (self-correction) terhadap:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan apakah norma-norma pelaksana di dalam kedua PMK tersebut murni bersifat teknis-administratif atau justru mengandung praktik ultra vires (melampaui kewenangan delegatif yang diberikan oleh UU KUP maupun UU HPP). Apabila ditemukan pasal-pasal yang menciptakan pembatasan substantif baru tanpa dasar undang-undang yang memadai, Menteri Keuangan dinilai perlu mencabut atau merevisi ketentuan tersebut.
4. Pintu Judicial Review ke Mahkamah Agung Masih Terbuka
Banyak pihak keliru mengartikan penolakan MK sebagai akhir dari segala proses hukum. Dalam hukum tata negara Indonesia, terdapat pemisahan kewenangan peradilan yang jelas:
| Lembaga Peradilan | Objek Pengujian | Dasar Pengujian |
| Mahkamah Konstitusi (MK) | Undang-Undang (UU) | UUD 1945 |
| Mahkamah Agung (MA) | Peraturan di Bawah UU (seperti PMK) | Undang-Undang (UU) |
Putusan MK No. 341/PUU-XXIV/2026 telah menyelesaikan perdebatan pada tingkat Undang-Undang. Namun, pengujian legalitas PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 terhadap UU KUP dan UU HPP tetap menjadi ranah Mahkamah Agung. Pertimbangan hukum MK mengenai batas kewenangan teknis-administratif Menteri Keuangan justru dapat menjadi amunisi utama apabila Peraturan Menteri tersebut diajukan melalui judicial review ke MA.
Kesimpulan: Bola Kini di Tangan Kementerian Keuangan
Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kepastian bahwa norma pendelegasian dalam UU KUP adalah konstitusional. Namun, pada saat yang sama, MK kembali menegaskan peringatan agar regulasi menteri tidak melompati batas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.
Kini, bola berada di tangan Kementerian Keuangan. Langkah terbaik yang ditunggu oleh masyarakat perpajakan, praktisi hukum, dan dunia usaha adalah evaluasi proaktif dari pemerintah untuk memastikan bahwa regulasi pelaksana di bidang perpajakan tetap berjalan di atas koridor hukum dan tidak mencederai hak-hak konstitusional Wajib Pajak.