Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memberikan kebijakan keringanan yang dinanti-nantikan oleh para Wajib Pajak. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026, pemerintah resmi memberlakukan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak sampai dengan 100 persen.
Langkah strategis ini diambil bukan sekadar sebagai bentuk keringanan sesaat, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus mengakselerasi pemulihan dan pertumbuhan perekonomian nasional. Beleid ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha maupun wajib pajak orang pribadi yang sempat terkendala kewajiban administrasinya di masa lalu.
Fokus Kebijakan: Mengutamakan Pelunasan Pokok Utang
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bukanlah pemutihan pajak yang menghilangkan seluruh kewajiban secara cuma-cuma. Fokus utamanya tetap pada penyelesaian pokok utang pajak Wajib Pajak.
Fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi ini dirancang secara proporsional, di mana besaran keringanan yang diterima akan sangat bergantung pada ketepatan waktu Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), melakukan pembetulan SPT, atau melunasi pokok pajaknya.
1. Keringanan untuk Keterlambatan Penyampaian SPT
Bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (untuk tahun pajak sampai dengan 2025) dan SPT Masa (sampai dengan Masa Pajak September 2026) yang berstatus kurang bayar, DJP memberlakukan skema potongan berjenjang berdasarkan waktu pelaporan:
- Periode 8 Oktober – 31 Desember 2026: Mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 100 persen (bebas sanksi sepenuhnya).
- Periode 1 Januari – 31 Maret 2027: Mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 50 persen.
- Periode 1 April – 30 Juni 2027: Mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 25 persen.
Skema berjenjang ini jelas memberikan insentif bagi siapa saja yang bergerak cepat. Semakin awal Wajib Pajak menuntaskan kewajibannya, semakin besar pula keringanan denda yang bisa dinikmati.
2. Pembetulan SPT dan Keterlambatan Pembayaran
Selain keterlambatan pelaporan SPT, skema keringanan serupa turut diberlakukan untuk:
- Pembetulan SPT secara sukarela.
- Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara.
3. Sanksi Ketetapan Pajak dan PBB
Keringanan ini juga mencakup sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), hingga dokumen terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk kategori ini, besaran pengurangan ditentukan berdasarkan jenis sanksi, kecepatan pelunasan pokok pajak, serta pemenuhan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh DJP.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini tidak diberikan secara otomatis tanpa prosedur. Wajib Pajak yang ingin memanfaatkannya harus mengajukan permohonan resmi kepada Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan beberapa ketentuan penting berikut:
- Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan permohonan paling lambat dilakukan pada 1 Oktober 2028.
- Status Upaya Hukum: Wajib Pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Apabila sebelumnya sudah sempat mengajukan upaya hukum, wajib pajak diwajibkan untuk mencabutnya terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Surat Pernyataan Kekhilafan: Pemohon wajib menyampaikan pernyataan tertulis bahwa sanksi administratif yang timbul murni akibat kekhilafan atau bukan karena unsur kesengajaan/kesalahan.
- Belum Dilunasi: Fasilitas ini hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi oleh Wajib Pajak sebelumnya.
Momentum Tepat Rapikan Administrasi Perpajakan
Dengan adanya rentang waktu yang cukup panjang hingga batas akhir permohonan di tahun 2028—terutama penawaran diskon sanksi 100 persen yang berlaku hingga akhir Desember 2026—kebijakan ini merupakan kesempatan emas bagi Wajib Pajak untuk membersihkan catatan administrasi perpajakan mereka.
Bagi Anda yang memiliki tunggakan denda atau keterlambatan laporan dari tahun-tahun sebelumnya, segera manfaatkan momentum ini untuk berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui saluran resmi DJP agar terhindar dari beban denda yang lebih besar di kemudian hari.