Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital atau pajak digital sebesar Rp 42,53 triliun hingga September 2025 yang berasal dari berbagai sektor usaha.
“Realisasi sebesar Rp 42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/10).
Rosmauli memaparkan, penerimaan pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,78 triliun.
Ia menjelaskan, total penerimaan pajak ekonomi digital hingga September 2025 bersumber dari empat jenis pajak utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,78 triliun.
Lebih lanjut, hingga September 2025 pemerintah telah menunjuk sebanyak 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, dilakukan pula satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp 32,94 triliun. Jumlah itu mencakup setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 7,6 triliun hingga 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak atas aset kripto mencapai Rp 1,71 triliun hingga September 2025. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 621,3 miliar pada 2025. Penerimaan ini terbagi menjadi PPh 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp 872,62 miliar.
Nggak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres
Untuk sektor fintech, total penerimaan pajaknya mencapai Rp 4,1 triliun hingga September 2025. Angka ini bersumber dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 1,06 triliun pada 2025. Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,4 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,24 triliun.
Adapun penerimaan dari pajak SIPP tercatat sebesar Rp 3,78 triliun hingga September 2025. Jumlah ini berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 931,12 miliar pada 2025. Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 251,14 miliar dan PPN sebesar Rp 3,53 triliun.
Rosmauli menuturkan, ke depan pihaknya akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Sumber: Kumparan.
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.