(Belajar Penanaman Modal Bersama Dr. Albert Richi Aruan, S.H., LL.M., M.Kn., CTA)
Bagi rekan-rekan yang ingin memahami (PMDN dan) PMA serta membuat akta Pendirian PT PMA, maka pasca berlakunya PP 28 Tahun 2025 jo . Permeninvesthil/Perka BKPM 5 Tahun 2025 ada perubahan dalam modal setor PT PMA.
Sebelumnya perlu saya informasikan, ada 1 hal yang sering membingungkan rekan-rekan mengenai “Modal Usaha” yang tidak di definisikan dalam ketentuan formal bahkan sejak sebelum OSS berlaku di 2018.
Tetapi dalam konteks OSS, “modal usaha” adalah: Nilai kekayaan/aset yang digunakan untuk kegiatan usaha (termasuk pinjaman, mesin, persediaan). Artinya : nilai setor modal + mesin + persediaan + pinjaman + hak intelektual + goodwill (tidak termasuk tanah dan/atau bangunan, kecuali diatur sebaliknya)
Selanjutnya, ada 2 hal penting perubahan yang wajib diketahui sehubungan PP 28 Tahun 2025 jo . Permeninvesthil/Perka BKPM 5 Tahun 2025.
1. Skala Usaha PMDN (Pasal 25 Permeninvesthil/Perka BKPM 5 Tahun 2025)
a. mikro :
• memiliki modal usaha s.d. paling banyak Rp 1 M, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
• memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 M
b. kecil :
• memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 M s.d. paling banyak Rp 5 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
• memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha lebih dari Rp 2 M s.d. paling banyak Rp 15 M;
c. menengah :
• memiliki modal usaha lebih dari Rp5 M s.d. paling banyak Rp 10 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
• memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha tidak melebihi Rp 50 M
d. besar :
• modal usaha lebih dari Rp 10 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Catatan :
Ketentuan kriteria modal usaha dan/atau ketentuan nilai investasi yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak berlaku dalam hal PMDN melakukan kegiatan usaha:
a. pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan;
b. penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
c. pertanian;
d. perkebunan;
e. peternakan; dan/atau
f. perikanan budidaya.
2. Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan PMA (Pasal 26 dan Pasal 27 Permeninvesthil/Perka BKPM 5 Tahun 2025)
PMA merupakan usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi.
Ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA, yaitu total investasi lebih besar dari Rp10 M, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek, kecuali untuk kegiatan usaha :
a) perdagangan besar, lebih besar dari Rp10 M di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 digit awal KBLI;
b) jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10 M di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 digit awal KBLI per 1 titik lokasi;
c) jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10 M di luar tanah dan bangunan adalah per 4 digit awal KBLI; atau
d) industri yang menghasilkan jenis/ragam produk dalam 1 lini produksi, lebih besar dari Rp10 M, di luar tanah dan bangunan.
Catatan : Perhatikan kata “termasuk” dan “di luar” untuk kita menjelaskan ke klien.
- Ketentuan Titik lokasi berlaku per kabupaten/kota.
- Dalam hal PMA melakukan kegiatan usaha:
a) pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan;
b) penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
c) pertanian;
d) perkebunan;
e) peternakan; dan
f) perikanan budidaya,
kriteria nilai investasi termasuk tanah dan bangunan. - Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
a) berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau kompleks perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10 M termasuk tanah dan bangunan; atau
b) berupa unit properti tidak dalam 1 bangunan gedung secara utuh atau 1 kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10 M di luar tanah dan bangunan. - Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum, ketentuan nilai minimum investasi lebih besar dari Rp 10 M di luar tanah dan bangunan dalam 1 (satu) provinsi.
- Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di KEK produksi dan pengolahan, KEK logistik dan distribusi, kawasan ekonomi khusus riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, KEK pariwisata, KEK pengembangan energi, dan/atau kegiatan usaha lainnya dalam kawasan ekonomi khusus, ketentuan nilai minimum investasi sesuai dengan ketentuan peraturan presiden tentang bidang usaha penanaman modal. (PERPRES BELUM TERBIT YANG BARU, masih PP 10/2021 yg telah diubah dengan PP 49/2021)
NOTARIS WAJIB TAHU: PERUBAHAN PENTING KETENTUAN MINIMUM MODAL SETOR PT PMA YANG BARU :
• Selain ketentuan nilai minimum investasi tersebut, bagi PMA yang berbentuk perseroan terbatas diatur ketentuan minimum permodalan, yang merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2,5 M per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Modal ditempatkan/disetor tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha untuk waktu paling singkat 12 bulan terhitung sejak ditempatkan/disetor, kecuali dalam rangka pembelian aset, pembangunan bangunan gedung, dan/atau operasional badan usaha.
• Ketentuan modal ditempatkan/disetor tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha selama minimal 12 bulan terhitung sejak ditempatkan/disetor, dilakukan dalam bentuk komitmen berupa pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha ketika melakukan permohonan PB (Perizinan Berusaha) melalui Sistem OSS. (Format pernyataan mandiri tersebut tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini).
• Pelaku Usaha melanggar pernyataan mandiri dikenai sanksi administratif (Lihat Pasal 364 ayat 4 Peraturan Menteri ini).
KESIMPULAN
1. Modal setor PT PMA tidak lagi diwajibkan lebih dari Rp 10M, kecuali diatur lain.
- Modal setor tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha minimal 12 bulan terhitung sejak disetorkan, kecuali untuk beli aset pendukung usaha, bangun gedung, dan/atau operasional badan usaha.
- Ketentuan modal setor tidak dapat dipindahkan tersebut, berbentuk komitmen berupa pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha saat mengajukan izin di Sistem OSS.
Jakarta, 24 Okt 2025
Dr. Albert Richi Aruan, S.H., LL.M., M.Kn., CTA
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.