PMK 151 tahun 2021 Mengatur Mekanisme Pemungutan Bea Meterai

Pasal 7 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/2021 berbunyi, “Pemungut bea meterai memiliki kewajiban untuk memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang”.

Waktu atau periode dilakukannya pemungutan bea meterai oleh Pemungut ditetapkan pada jenis dokumen yang terutang bea meterai.

Bila dokumen yang dipungut bea meterai adalah:

  • cek dan bilyet giro, maka bea meterai dipungut oleh pemungut saat dokumen diterima oleh pembuat meterai.
  • dokumen transaksi surat berharga, bea meterai dipungut ketika dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan/memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga.
  • surat keterangan atau sejenisnya serta dokumen yang menyatakan nilai uang lebih dari Rp5 juta, bea meterai dipungut ketika dokumen diserahkan kepada pihak yang terutang.

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Tax is easy, #ketemuanajadulu! Sila tanya dan hubungi kami di 021- 3972-8888 atau admin@taxvisory.co.id

Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page