POTENSI PELANGGARAN PAJAK DALAM PT PERORANGAN

PT PERORANGAN: PEMANFAATAN SKEMA TAX PLANNING ATAU POTENSI PELANGGARAN PAJAK

Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenalkan suatu bentuk badan usaha baru dengan nama Perseroan Perorangan (atau PT Perorangan) dalam perubahan UU Perseroan Terbatas yang menjadi salah satu UU yang dirubah oleh UUCK tersebut. PT ini merupakan badan hukum yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil (UMK).

Meskipun UU No. 11 Tahun 2020 telah dicabut dan digantikan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun ketentuan-ketentuan UU Perseroan Terbatas di dalamnya tidak berubah, termasuk tentang Perseroan Perorangan.

Keunikan PT Perorangan adalah pada jumlah pemegang saham yang hanya 1 (satu) orang saja. Dengan kondisi itu maka Pemegang Saham tersebut sekaligus sebagai Direktur. Sementara itu fungsi Komisaris digantikan oleh Pernyataan Pendiri (pemegang saham). Jika PT Perorangan tidak memenuhi lagi kriteria UMK maka wajib mengubah anggaran dasar dengan menambah jumlah pemegang saham.

Dari perspektif perpajakan, dikarenakan orang pribadi tersebut juga pemegang saham tunggal dalam PT maka ada 2 (dua) subjek pajak yang berbeda yaitu Orang Pribadi (selaku pemegang saham) dan PT selaku entitas Badan Usaha. Oleh karena itu NPWP keduanya harus berbeda dan kewajiban perpajakannya dilakukan terpisah. Yang patut diperhatikan bagi petugas pajak adalah kemungkinan penghindaran pajak dimana potensi pajak Orang Pribadi dibebankan kepada PT atau sebaliknya. Namun demikian Orang Pribadi-pun dapat melakukan pemanfaatan tax planning dengan skema PT Perorangan.

Untuk memahami lebih lanjut hal-hal tersebut anda dapat menghubungi kami. (By Ara-Taxvisory, 021-3972888, admin@taxvisory.co.id)

Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page