Berdasarkan PMK No. 56/PMK.010/2021 berikut adalah 3 jenis pemekaran usaha yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh): pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak badan dalam negeri yang […]
Read moreKetika beberapa persediaan yang dimiliki oleh entitas, seperti bahan makanan, obat-obatan, dan persediaan lainnya mengalami kerusakan, sehingga persediaan tersebut tidak dapat dijual lagi kepada calon pelanggan, […]
Read moreKewajiban pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) bagi masyarakat dilakukan setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Fungsi SPT ini adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan […]
Read more