Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP di laman DJP Online. Sebab per 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP pribadi bagi tiap wajib pajak.

Keputusan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut, terdapat usulan untuk segera melakukan sinkronisasi antara NIK dan NPWP setiap individu.

Tujuannya tidak lain untuk mewujudkan adminstrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Menurut laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), langkah ini perlu dipersiapkan sebelum proses pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dilakukan.

Nantinya, NIK akan digunakan sebagai common identifier bagi tiap wajib pajak. Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP yang benar? Simak panduannya berikut ini.

Hingga kini, Dirjen Pajak telah mencatat sekitar 82,52% NIK wajib pajak dalam negeri sudah berhasil terintegrasi dengan NPWP. Diharapkan pada 30 Juni 2024, seluruh wajib pajak sudah rampung melakukan pemadanan tersebut.

Pemerintah pun mulai menggencarkan proses sinkronisasi NIK dan NPWP kepada seluruh wajib pajak. Jika kamu termasuk salah satu orang yang belum melakukan sinkronisasi data, simaklah tata cara pemadanan NIK dan NPWP berikut ini:

  • Masuk ke situs www.pajak.go.id dan pilih opsi Login.
  • Masukkan NPWP 15 digit, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian tekan Login.
  • Akses menu “Profil”.
  • Input NIK sesuai dengan KTP, periksa validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”.
  • Keluar dari menu “Profil” untuk memastikan validasi berhasil.
  • Setelah itu, masuk kembali dengan menggunakan NIK yang memiliki 16 digit.
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan sekali lagi.
  • Jika sudah berhasil diperbarui, status valid akan terlihat di menu profil dalam bentuk warna hijau.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Selain itu, Wajib Pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pemadanan secara langsung.

Beberapa wajib pajak kerap mengalami kendala ketika melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Data yang mereka isi terkadang dianggap tidak valid oleh sistem.

Untuk mengatasinya, Anda bisa melakukan klarifikasi data lewat laman DJP Online. Selain itu, Anda juga bisa mengurus prosesnya lewat email, call center Kring Pajak, dan saluran lain yang disediakan. Dalam laporan yang diajukan, wajib pajak harus menyertakan data berupa:

  • Email dan nomor telepon seluler;
  • Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan kondisi sebenarnya;
  • Data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU);
  • Data anggota keluarga.

Jika validasi masih gagal karena NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data kependudukan, Wajib Pajak harus segera mengurusnya ke kantor Dukcapil. Sebagai catatan, validitas data yang dipadankan tidak berhubungan dengan alamat tempat tinggal yang tercantum.

Sebab, alamat tersebut hanya digunakan sebagai data tambahan. Sehingga alamat yang terdaftar di NPWP tidak harus sama dengan alamat yang tertera pada NIK.

Sumber : Kumparan.com

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page