Euforia pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025 baru saja usai. Namun, bagi sebagian wajib pajak, momen ini menyisakan sebuah tanda tanya besar: Mengapa status SPT saya tiba-tiba “Kurang Bayar”?
Banyak warga negara yang merasa sudah taat, rutin dipotong pajak oleh kantor setiap bulan, namun justru mendapati angka tagihan tambahan yang cukup besar saat melapor. Rasa kaget, kecewa, hingga protes kepada bagian HRD sering kali menjadi bumbu tahunan. Mari kita urai mengapa hal ini terjadi dan bagaimana menyikapinya dengan bijak.
1. Psikologi The Pain of Paying
Secara psikologis, manusia memiliki kecenderungan loss aversion—rasa sakit karena kehilangan uang terasa jauh lebih besar daripada rasa senang saat mendapatkannya.
- Skema Withholding Tax: Saat pajak dipotong langsung dari gaji bulanan, kita cenderung tidak merasa kehilangan karena uang tersebut memang tidak pernah mampir ke rekening kita.
- Kejutan Akhir Tahun: Ketika di akhir tahun kita harus mentransfer sendiri sejumlah uang ke kas negara karena status kurang bayar (KB), otak memprosesnya sebagai “pengeluaran tak terduga”. Inilah yang memicu resistensi emosional, meskipun secara nominal, jumlah tersebut adalah kewajiban yang sah berdasarkan total penghasilan setahun.
2. Jebakan Dua Sumber Penghasilan
Pemicu utama status kurang bayar yang sering disalahpahami adalah kepemilikan lebih dari satu sumber penghasilan. Di sinilah terjadi “tabrakan” antara instrumen bulanan dan aturan tahunan:
- Tarif Efektif Rata-Rata (TER): Perusahaan A dan Perusahaan B memotong pajak Anda menggunakan skema TER bulanan berdasarkan penghasilan di tempat masing-masing. Mereka tidak tahu—dan tidak wajib tahu—berapa total penghasilan Anda secara keseluruhan.
- Tarif Progresif Pasal 17: Saat SPT tahunan dilaporkan, seluruh penghasilan digabungkan. Akibat penggabungan ini, total penghasilan Anda sering kali “naik kelas” ke lapisan tarif progresif yang lebih tinggi. Potongan-potongan kecil (TER) dari dua tempat kerja tersebut ternyata tidak cukup untuk menutupi total kewajiban pajak Anda yang sebenarnya setelah diakumulasi.
3. Mengapa Tidak Boleh Menyalahkan Kantor?
Banyak wajib pajak meluapkan kekesalan kepada HRD karena menganggap potongan bulanan terlalu kecil. Namun, perlu dipahami bahwa:
- Pemberi kerja wajib memotong pajak sesuai aturan yang berlaku.
- Mereka tidak boleh memotong lebih besar dari ketentuan, bahkan jika tahu karyawan tersebut memiliki pekerjaan sampingan.
- Setiap pemberi kerja telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan porsi penghasilan yang mereka berikan.
4. Transformasi: Dari Reaktif Menjadi Proaktif
Pajak adalah tanggung jawab pribadi berdasarkan prinsip self-assessment. Menjelang implementasi sistem Coretax DJP yang semakin terintegrasi, wajib pajak perlu mengambil langkah mandiri:
- Tingkatkan Literasi: Pahami bahwa jika Anda memiliki lebih dari satu sumber penghasilan (misal: gaji tetap dan freelance), kemungkinan besar SPT Tahunan Anda akan berstatus kurang bayar.
- Dana Cadangan Pajak: Jika Anda memprediksi adanya selisih tarif di akhir tahun, mulailah menyisihkan sebagian kecil penghasilan tambahan sebagai cadangan pembayaran pajak.
Kesimpulan
Kurang bayar pada SPT bukanlah sebuah hukuman, melainkan konsekuensi logis dari bertambahnya kemampuan ekonomi seseorang. Angka tersebut sebenarnya adalah indikator kesuksesan finansial—bukti bahwa produktivitas dan keahlian Anda diakui di banyak tempat atau dihargai tinggi oleh pemberi kerja.
Alih-alih mencari siapa yang salah, mari jadikan momen lapor SPT sebagai bentuk refleksi kontribusi kita terhadap negara secara jujur dan transparan. Siapkan diri dari sekarang agar pelaporan SPT tahun depan dapat dilalui dengan tenang dan penuh rasa syukur.
Sumber: Pajak.go.id
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.