Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyebut, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 akan diserahkan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Adapun, tahun 2024 menjadi tahun terakhir pemerintah menggunakan tarif PPN sebesar 11 persen.
Aturan mengenai kenaikan tarif PPN tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 ayat 1 yang berbunyi tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
“Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru,” kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Parlemen RI, Senin (20/5).
“Kita terus berkomunikasi dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo. Sehingga apa yang kita tuangkan akan bisa sedapat mungkin memasukkan seluruh aspirasi,” tutur Menkeu.
“Sehingga pemerintah baru programnya dan prioritas pembangunannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu waktu,” imbuhnya.
Adapun, target pertumbuhan ekonomi tahun depan dalam kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) dirancang pada kisaran 5,1 persen hingga 5,5 persen.
Sementara untuk inflasi diperkirakan dapat mencapai 1,5 persen hingga 3,5 persen tahun depan. Lalu, nilai tukar rupiah menjadi Rp 15.300 hingga Rp 16.000 per dolar AS. Kemudian tingkat suku bunga SBN 10 Tahun berada di kisaran 6,9 persen sampai dengan 7,3 persen.
Selanjutnya harga minyak mentah Indonesia dirancang senilai USD 75 hingga USD 85 per barel, lifting minyak bumi 580 ribu hingga 601 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.003 ribu hingga 1.047 juta barel setara minyak per hari.
Sri Mulyani mengatakan KEM PPKF 2025 disusun pada masa transisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
“KEM PPKF 2025 disusun pada masa transisi dari pemerintahan saat ini untuk pemerintahan selanjutnya. Kebijakan fiskal harus menjadi pondasi agar proses pembangunan dapat berkelanjutan menuju Indonesia emas 2045,” ungkapnya.
Sumber: Kumparan.com
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.