APAKAH KITA DIKENAKAN PAJAK GANDA JIKA MEMBELI PROPERTI DI SINGAPURA?

Properti di Singapura menjadi favorit bagi masyarakat tak terkecuali bagi orang kaya Tanah Air. Belum lama ini keluarga asal Indonesia yang tidak diketahui identitasnya dikabarkan membeli 3 rumah mewah di kawasan elite Singapura seharga US$ 155 juta atau Rp 2,27 triliun (kurs Rp 14.700).
Tak berselang lama miliarder asal Indonesia, Sukanto Tanoto melalui perusahaannya Pacific Eagle Real Estate dikabarkan membeli Tanglin Mall di kawasan Orchard Road Singapura. Pembelian itu merogoh kocek hingga US$ 645 juta atau Rp 9,4 triliun (kurs Rp 14.700).

Hal itu membuat publik bertanya-tanya bagaimana pembayaran dan laporan pajaknya? Apakah warga negara Indonesia (WNI) yang bersangkutan dikenakan pajak ganda?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan pembelian properti di Singapura tidak akan dikenakan pajak berganda di Indonesia. Pasalnya otoritas pajak Indonesia dan Singapura telah memiliki tarif pajaknya sendiri yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“P3B merupakan pembagian hak pemajakan antar dua negara/yuridiksi sehingga atas transaksi/objek yang sama tidak dikenakan pajak penghasilan di kedua yuridiksi tersebut sehingga tidak terjadi double taxation/pemajakan berganda,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Rabu (3/5/2023).

WNI yang memiliki properti di luar negeri harus mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD). Hal ini dilakukan agar terhindar dari pembayaran pajak berganda di kantor pajak sesuai domisilinya.

Terlepas dari itu, WNI yang membeli aset properti di luar negeri seperti Singapura tetap wajib melaporkannya pada SPT Tahunan.

“Terkait dengan pembelian atau kepemilikan properti, wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan wajib pajak yang bersangkutan,” ucapnya.

Dalam hal properti yang dimiliki wajib pajak tersebut kemudian men-generate penghasilan misalnya berupa penghasilan sewa, aspek perpajakan akan disesuaikan dengan undang-undang domestik di tempat properti tersebut berada.

“Sehubungan dengan pajak atas penghasilan sewa tersebut merupakan kredit pajak pasal 24 UU Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan/dikurangkan atas kewajiban pajak yang dilaporkan di akhir tahun melalui SPT Tahunan,” jelas Dwi.

Sumber: detik.com

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page