Wajib Pajak Orang Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan Pencatatan dengan tata cara penyelenggaraan pencatatan yaitu:
Sebelumnya baca Artikel Legal and Tax Advisory Opinion: Ringkasan Penting PMK No.54/PMK.03/2021.
- dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan
- di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/ atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan
- dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
- secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/ atau penghasilan bruto
Yang dikecualikan dari kewajiban penyelenggaraan Pembukuan atau yang dapat melakukan penyelenggaraan Pencatatan adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhtungan penghasilan neto. (Yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas peredaran brutonya kurang dari 4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dan melakukan pencatatan dengan syarat memberitahukan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Jika terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan pemberitahuan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak. Jika tidak melakukan pemberitahuan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Tata cara pencatatannya yaitu sebagai berikut:
- peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final,
- penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut,
- peredaran bruto dan/ atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/ atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan be bas maupun dari luar kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas
2. Wajib Pajak Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Tata cara pencatatannya yaitu sebagai berikut:
- penghasilan bruto yang dikenai PPh yang tidak bersifat final serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut,
- penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai PPh yang bersifat final.
3. Wajib Pajak orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu yaitu yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maka dikenakan PPh yang bersifat final dan/atau bukan objek pajak serta peredaran bruto tidak melebihi 4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak maka WP dapat melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Tata cara pencatatannya yaitu sebagai berikut:
- penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan be bas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut,
- peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/ atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas.
Jika peredaran bruto tidak melebihi 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak dalam hal wajib pajak orang pribadi yang merupakan suami istri yang menghendaki pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPh ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas suami dan istri.
Sekian ringkasan lengkap dari PMK No.54/PMK.03/2021 ini kami tulis, semoga bermanfaat untuk dibagikan. Apabila ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar di artikel ini atau Instagram kami dengan tagar #tanyaTAXVISORY
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Tax is easy, #ketemuanajadulu! Sila tanya dan hubungi kami di 021- 3972-8888 atau admin@taxvisory.co.id
_
Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:
LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page
Your writing is perfect and complete. baccarat online However, I think it will be more wonderful if your post includes additional topics that I am thinking of. I have a lot of posts on my site similar to your topic. Would you like to visit once?
Regards for helping out, superb info .
Very nice post. I just stumbled upon your blog and wanted to say that I have really enjoyed surfing around your blog posts.
In any case I’ll be subscribing to your feed and I hope you write again soon!
Good info. Lucky me I discovered your site by chance (stumbleupon). I’ve bookmarked it for later!
Hello, i read your blog occasionally and i own a similar one and i was just wondering if you get a lot
of spam feedback? If so how do you stop it,
any plugin or anything you can advise? I get so much lately it’s driving me mad so any support is very much appreciated.
Hello my family member! I want to say that this post is awesome, great written and include almost all important infos.
I’d like to peer extra posts like this .
Hello, I enjoy reading through your post. I wanted
to write a little comment to support you.
May I simply just say what a comfort to uncover an individual who really understands what they’re talking about on the internet.
You certainly know how to bring an issue to light and
make it important. More people ought to read this
and understand this side of the story. I was surprised you aren’t more
popular because you definitely have the gift.
I have read so many articles on the topic of the blogger lovers
however this post is genuinely a good article, keep it up.
I’m extremely inspired with your writing abilities as well as with the format on your blog.
Is this a paid subject matter or did you customize it your self?
Either way keep up the excellent high quality writing, it’s rare to
look a nice weblog like this one nowadays..
Your means of telling the whole thing in this paragraph is truly good,
every one be able to simply know it, Thanks a lot.
My developer is trying to convince me to move to .net from PHP.
I have always disliked the idea because of the costs. But he’s tryiong none the less.
I’ve been using Movable-type on various websites for about a year and am anxious about switching to another platform.
I have heard very good things about blogengine.net. Is there a way I can import all my wordpress posts
into it? Any help would be really appreciated!
Very nice post. I simply stumbled upon your weblog and wanted to say that I’ve really
loved surfing around your blog posts. In any case I will be subscribing to your
feed and I am hoping you write once more soon!
This is really interesting, You are a very skilled blogger.
I’ve joined your feed and look forward to seeking more of your wonderful post.
Also, I’ve shared your website in my social networks!
You need to take part in a contest for one of the best websites online.
I’m going to highly recommend this site!
I am regular visitor, how are you everybody? This paragraph posted at this
web page is genuinely good.
What’s up to every one, since I am actually eager
of reading this website’s post to be updated on a regular basis.
It includes pleasant material.
Hi, i read your blog occasionally and i own a similar one and i was just curious
if you get a lot of spam responses? If so how do you reduce it,
any plugin or anything you can recommend? I get so much lately
it’s driving me insane so any support is very much appreciated.
I really love your website.. Very nice colors
& theme. Did you build this site yourself? Please reply back as I’m looking to create my very own site and would love
to learn where you got this from or exactly what the theme is named.
Thanks!
Excellent article. I will be going through a few of these issues as well..
Hi there, i read your blog from time to time and i own a
similar one and i was just curious if you get a lot of spam comments?
If so how do you stop it, any plugin or anything you can advise?
I get so much lately it’s driving me crazy so any support is very much appreciated.
I just like the valuable info you supply to your articles.
I’ll bookmark your blog and test again right here frequently.
I’m reasonably certain I’ll be informed a lot of new stuff right right here!
Best of luck for the following!
A person necessarily help to make seriously articles I’d
state. This is the first time I frequented your website page and thus far?
I amazed with the analysis you made to make this particular publish amazing.
Magnificent task!