Ringkasan Penting PMK No.54/PMK.03/2021

Wajib Pajak Orang Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan Pembukuan. Tata cara penyelenggaraan pembukuan yaitu harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain, dan harus diselenggarakan:

  • dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
  • di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia, Kecuali sudah mendapatkan izin Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidsng perpajakan.
  • secara konsisten dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pembukuan sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang sekurang kurangnya terdiri atas catatan mengenai:

  1. Harta
  2. Kewajiban
  3. Modal
  4. Penghasilan dan biaya
  5. harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa termasuk penjualan dan pembelian

Untuk pembukuan yang menggunakan Stelsel Kas yang merupakan bagian dari stelsel pengakuan penghasilan dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu merupakan suatu metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi secara tunai, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. penghasilan diakui apabila telah diterima secara tunai dalam suatu Tahun Pajak
  2. biaya diakui apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu Tahun Pajak

dengan memenuhi persyaratan:

  1. secara komersial berhak menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil
  2. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan pembukuan,
  3. badan yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/ atau tempat usaha pada Tahun Pajak sebelumnya

Bagi Wajib Pajak tertentu yang menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas yang tidak dapat memisahkan antara biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanan biaya dilakukan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah:

  1. penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau,
  2. biaya yang dibayarkan secara tunai pada Tahun Pajak yang bersangkutan untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun, termasuk biaya yang merupakan pembayaran di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

Harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahun pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas dan dilakukan oleh wajib pajak berstatus pusat secara elektronik melalui laman DJP atau secara tertulis dengan menyampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kirim dengan bukti pengiriman surat paling lambat bersamaan dengan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya dan untuk wajib pajak yang baru terdaftar paling lambat 3 bulan setelah terdaftar atau akhir tahun pajak.

Atas pemberitahuan tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

  1. menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas atau,
  2. memberitahukan bahwa Wajib Pajak tidak dapat menyelenggarakan Pembukuan dengan stelsel kas, dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak disampaikan melewati jangka waktu

Penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan merupakan stelsel campuran dan harus tetap melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

  1. penghitungan jumlah penghasilan dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas termasuk penjualan dalam suatu Tahun Pajak harus meliputi seluruh transaksi, baik tunai maupun bukan tunai
  2. penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan, baik transaksi tunai maupun bukan tunai. Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.
  3. perolehan harta yang dapat disusutkan dan/ atau hak-hak yang dapat diamortisasi karena mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan dan/ atau amortisasi.
    • Penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat:
      • 4 (empat) tahun untuk harta berwujud bukan bangunan
      • 20 (dua puluh) tahun untuk harta berwujud berupa bangunan. Dimulai pada tahun pajak perolehan.
    • Amortisasi atas harta tak berwujud dilakukan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat 4 (empat) tahun dimulai pada tahun pajak perolehan.
    • Biaya yang merupakan pembayaran di muka untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dilakukan sekaligus pada Tahun Pajak dibayarkannya biaya tersebut secara tunai.

Sekian ringkasan penting PMK No.54/PMK.03/2021 ini kami tulis, semoga bermanfaat untuk dibagikan. Apabila ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar di artikel ini atau Instagram kami dengan tagar #tanyaTAXVISORY


TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Tax is easy, #ketemuanajadulu! Sila tanya dan hubungi kami di 021- 3972-8888 atau admin@taxvisory.co.id

_
Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:
LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page