Beberapa hari yang lalu, seorang wajib pajak mendatangi layanan helpdesk kantor pajak dengan wajah penuh tanya dan gundah.
“Mbak, sebenarnya saya sudah berhasil lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum akhir Maret kemarin. Lalu, saya iseng membuka portal wajib pajak melalui Coretax DJP, ternyata muncul notifikasi bahwa saya menerima bukti potong baru,” ucap wajib pajak tersebut setelah memperkenalkan dirinya.
“Oh begitu ya, Pak. Baik. Bukti potongnya seperti apa, Pak?” tanyaku padanya.
“Bukti potongnya sama, Mbak, BPA1 juga, tapi nominalnya gede banget. Saya juga merasa nggak kenal itu perusahaan apa. Saya sudah mencoba menghubungi perusahaan tersebut melalui telepon, nggak diangkat-angkat juga,” jawabnya.
“Akhirnya, saya putuskan untuk datang ke sini saja, Mbak. Saya takut kenapa-napa nantinya,” tambahnya dengan raut cemas.
Fenomena seperti ini mungkin tidak hanya terjadi pada satu atau dua wajib pajak. Di era implementasi Coretax DJP saat ini, wajib pajak justru menjadi jauh lebih sadar (aware) dengan setiap jengkal data perpajakannya. Sistem baru ini mengintegrasikan seluruh informasi yang berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara real-time ke dalam portal wajib pajak. Begitu ada pihak lain yang menerbitkan dokumen atas nama Anda, notifikasinya akan langsung muncul.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika Anda tiba-tiba mendapati “hadiah misterius” berupa bukti potong dari pihak yang tidak dikenal? Sesuai regulasi terbaru, berikut adalah langkah-langkah taktis yang bisa Anda tempuh.
1. Identifikasi Data Penerbit Bukti Potong
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menelusuri dari mana dokumen tersebut berasal. Berdasarkan ketentuan pada Lampiran A PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Anda dapat langsung memeriksa bagian “C. Identitas Pemotong PPh” pada bukti potong PPh Pasal 21/26 (BPA1) tersebut.
Setelah mengetahui nama instansi atau perusahaannya, cobalah lakukan validasi internal terlebih dahulu:
- Cek Hubungan Keluarga (Family Tax Unit): Apakah bukti potong tersebut berkaitan dengan penghasilan istri atau anak yang menjadi tanggungan dalam NPWP Anda? Perlu diingat bahwa dalam sistem Coretax, data perpajakan keluarga besar diintegrasikan dalam Family Tax Unit (FTU), sehingga bukti potong anggota keluarga yang digabung akan otomatis muncul di akun kepala keluarga.
- Hubungi Pihak Pemotong: Jika setelah diingat-ingat Anda memang tidak memiliki kaitan apa pun, carilah informasi kontak perusahaan tersebut melalui mesin pencari resmi. Hubungi mereka untuk meminta klarifikasi dan menuntut pembatalan bukti potong tersebut jika terjadi kekeliruan input data.
2. Hubungi KPP Tempat Anda Teradministrasi
Bagaimana jika perusahaan tersebut tidak dapat dihubungi, tidak kooperatif, atau Anda yakin bahwa ini adalah tindakan sepihak? Jangan menunda untuk bertindak. Segera hubungi atau datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Langkah proaktif ini sangat krusial untuk memitigasi risiko di masa depan. Dengan memberikan informasi dan sanggahan lebih awal kepada petugas pajak, Anda dapat membentengi diri dari potensi menerima “surat cinta” berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) di kemudian hari akibat adanya ketidaksesuaian (mismatch) data penghasilan.
3. Lakukan Penyesuaian pada SPT Tahunan & Amankan Bukti Pendukung
Jika ketidaksesuaian data ini baru Anda ketahui saat atau setelah masa pelaporan SPT Tahunan, Anda diperbolehkan untuk menghapus data bukti potong yang tidak dikenali tersebut dari Lampiran I bagian D dan E SPT Tahunan Anda. Anda tidak wajib melaporkan penghasilan yang secara nyata tidak pernah Anda terima.
Sebagai langkah perlindungan hukum, kumpulkan dan arsipkan dokumen-dokumen yang membuktikan profil penghasilan Anda yang sebenarnya, seperti:
- Kontrak kerja dan slip gaji resmi dari pemberi kerja yang asli.
- Rekening koran bank (untuk membuktikan tidak ada aliran dana masuk dari perusahaan misterius tersebut).
- Dokumen BPJS Ketenagakerjaan.
- Dokumen pendukung lainnya yang menegaskan bahwa Anda tidak memiliki hubungan hukum atau pekerjaan dengan pemotong fiktif tersebut.
Lawan Penyalahgunaan Data, Lawan Fraud
Kasus munculnya bukti potong misterius ini pada dasarnya berakar dari penyalahgunaan data identitas oleh oknum pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Dalam dunia bisnis yang tidak sehat, ada kalanya data identitas masyarakat dicatut secara sepihak untuk dimasukkan ke dalam daftar biaya gaji perusahaan fiktif.
Modus fraud (kecurangan) ini sengaja dilakukan oleh oknum pengusaha untuk memperbesar komponen biaya fiskal mereka. Dengan membengkaknya biaya gaji (meskipun fiktif), penghasilan neto perusahaan akan mengecil, yang pada akhirnya memangkas nominal Pajak Penghasilan (PPh) badan yang harus mereka bayar ke negara.
Di sisi lain, fenomena ini sama sekali bukan menunjukkan adanya kelemahan atau kesalahan pada sistem Coretax DJP. Sebaliknya, Coretax justru berhasil menjalankan fungsinya dengan sangat baik sebagai cermin transparansi. Sistem ini mendeteksi dan menampilkan apa adanya data yang dilaporkan oleh pihak pemotong, sehingga pemilik data (wajib pajak yang sah) bisa mendeteksi keganjilan tersebut secara dini.
Dengan melaporkan indikasi kecurangan ini ke DJP melalui saluran resmi, Anda tidak hanya menyelamatkan diri sendiri dari beban pajak yang salah alamat, tetapi juga membantu memetakan titik-titik fraud bagi petugas pengawasan DJP demi menciptakan iklim usaha yang adil.
Kesimpulan
Bagi Anda atau siapa pun yang mengalami hal serupa, kunci utamanya adalah jangan panik. Era digitalisasi perpajakan memang menuntut kita untuk menjadi wajib pajak yang lebih teliti, aktif, dan rutin memeriksa portofolio data perpajakan secara berkala. Menjaga validitas data perpajakan hari ini bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban formal, melainkan bentuk nyata dari perlindungan hak-hak legal kita sebagai warga negara sekaligus kontribusi dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang sehat, bersih, dan akuntabel.