Tahun Laporan Pajak Notaris

Berikut adalah jawaban dan contoh atas pertanyaan #KawanPajak.

Berapa tahun laporan pajak Notaris/PPAT di dalam SPT Tahunan 1770 (atau setoran PPh pasal 25 bulanan/masa) dianggap sah dan tidak dimasalahkan lagi oleh kantor pajak?

Albert R. Aruan, Managing Partner TAXVISORY menjawab:

Besarnya pajak yang terutang yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT 1770 menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (misal: SKPKB), kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.

Contoh:
Notaris Ara lapor SPT Tahun 1770 untuk tahun 2017 di 31 Maret 2018, maka atas SPT 1770 tahun 2017 itu akan menjadi pasti dan tidak diperiksa oleh Kantor Pajak lagi sejak 31 Maret 2022.

Jika ada pertanyaan mengenai ulasan ini atau seputar pajak silakan disampaikan melalui kolom komentar dengan menggunakan tagar #tanyaTAXVISORY.

_
Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:
LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page