Ketentuan Modal PMA: Tidak semua nilai investasi RP 10M per 1 KBLI

Menjawab keraguan rekan-rekan yang seringkali menanyakan berapa modal PT PMA untuk akta pendirian, berikut panduannya berdasarkan dalam Pasal 6 Peraturan BKPM 1 Tahun 2020.

Pelaku Usaha PMA harus memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan, dengan ketentuan:

  1. Total nilai investasi lebih besar dari Rp10 M, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  2. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2,5 M.

Atas ketentuan total nilai investasi di atas, berlaku sebagai berikut:

  1. khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10 M, di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI;
  2. khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk PMA, lebih besar dari Rp10 M, di luar tanah dan bangunan, dalam satu kabupaten/kota; atau
  3. khusus untuk kegiatan usaha konstruksi sepanjang terbuka untuk PMA, lebih besar dari Rp10 M, di luar tanah dan bangunan, dalam satu kegiatan.

Apakah nilai investasi sama dengan modal dasar/setor? Tidak.

Nilai investasi terdiri dari, antara lain: modal setor, pinjaman, pembelian alat, biaya-biaya usaha, bahkan termasuk intangible asset seperti hak kekayaan intelektual ataupun goodwill. Hanya saja dalam tahap pendirian lebih mudah untuk pemenuhan syarat nilai investasi dengan mencantumkan modal dasar (diatas) Rp 10M karena belum ada pinjaman, pembelian alat, biaya operasional, dan lain-lain.

Jadi, tidak semua bidang usaha wajib nilai investasinya Rp10M untuk setiap 1 KBLI dan kelipatannya. Bahkan untuk Perdagangan Besar, nilai investasi lebih besar dari Rp10M di luar tanah dan bangunan tersebut dapat berlaku untuk puluhan KBLI karena hanya melihat pada 2 digit KBLI.

Jangan lupa, Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain (nominee).

Sekian artikel panduan ketentuan modal PMA 2021 ini, semoga bermanfaat untuk dibagikan. Apabila ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar di artikel ini atau Instagram kami dengan tagar #tanyaTAXVISORY

_
Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:
LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page