Belajar Pajak Penghasilan Notaris/PPAT

Terdapat dua kategori dari penghasilan Notaris/PPAT:

  1. dari kewenangan;
  2. dari luar kewenangan.

Notaris/PPAT juga dapat dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan sumber penghasilannya:

  1. Yang berpenghasilan hanya dari kewenangan (akta, legalisasi, warrmerkt, dan copy legalisir);
  2. Yang berpenghasilan dari kewenangan dan pengurusan-pengurusan sehubungan aktanya (pensertipikatan, perizinan, dll);
  3. Yang berpenghasilan gabungan dari dua kategori di atas, ditambah memiliki kegiatan usaha lainnya (punya restoran, cafe, toko, persewaan mobil, dll).

Bagi Notaris/PPAT yang tidak melakukan administrasi keuangan kantornya dengan Pembukuan, maka wajib menggunakan Pencatatan dan dapat menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (disingkat Norma).

Pencatatan wajib dilakukan untuk masing-masing jenis/sumber penghasilan yang diperoleh sebagaimana dalam tiga kategori di atas.

Syarat Pencatatan untuk penghasilan dari kewenangan: Penerimaan bruto dari pekerjaan bebas harus dicatat secara teratur dan kronologis menurut urutan waktu.

Jadi buatlah lampiran Rekapitulasi Penghasilan setahun. Sebagai contoh:

Buatlah kolom-kolom Bulan. Misalkan di Januari dapat berapa akta (akta Notaris dan PPAT), berapa jumlah honornya, dapat berapa legalisasi dan honornya, dapat berapa waarmerkt dan honornya, serta dapat berapa copy legalisir dan honornya.

Sedangkan, Pencatatan penghasilan lainnya meliputi pencatatan atas penghasilan bruto yang diterima, pencatatan biaya, dan penghasilan neto.

Penghasilan lainnya harus dicatat secara teratur dan kronologis menurut urutan waktu. Format lampiran Rekapitulasi Penghasilan dapat disesuaikan. Kemudian, bagaimana cara menetapkan jenis PPh apa atas penghasilan-penghasilan tersebut? Apakah semua penghasilan jenis pajaknya sama?

Nantikan artikel selanjutnya.

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Tax is easy, #ketemuanajadulu! Sila tanya dan hubungi kami di 021- 3972-8888 atau admin@taxvisory.co.id

_
Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:
LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page