2 Skema Ditjen Pajak untuk Menarik Pajak Perusahaan Digital

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Liberty Hutagaol menuturkan, pemerintah Indonesia memiliki dua strategi untuk menarik pajak atas bentuk investasi yang masuk maupun transaksi ekonomi yang terjadi dari berbagai jenis perusahaan digital.

“Skema pertama adalah dengan memperluas definisi perusahaan dan kedua menerapkan levy atau pungutan atas nilai barang,” kata John ketika ditemui di ruang pertemuan Bali Dynasty Resort Bali, Kamis, 1 Agustus 2019.

Suntikan dana dari induk usaha di luar negeri yang sering kali diterima perusahaan digital di Indonesia membuat otoritas pajak adaptif melaksanakan skema penarikan pajak. Perusahaan digital berlabel internasional atau memiliki reputasi global seperti Grab, Alibaba hingga Gojek dianggap memiliki skema pajak yang berbeda dengan perusahaan lain.

Untuk itu, Ditjen Pajak menyiapkan dua skema menarik pajak perusahaan digital. Pertama, menurut John, otoritas pajak, perlu memperluas definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Adapun BUT merupakan definisi yang menunjukkan keberadaan bentuk usaha milik pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Saat ini, definisi BUT belum sesuai dengan kondisi perusahaan digital yang saat ini yang kehadiran fisiknya tidak terasa, namun transaksi ekonominya berjalan.

Lewat redefenisi ini, makna BUT untuk bisa ditarik pajak diubah tidak hanya mensyaratkan kehadiran secara fisik, tetapi juga kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan adanya status ini, pemerintah atau otoritas pajak bisa mengenakan pajak atas operasional bisnis perusahaan di negara lain. Sekalipun, kantor pusatnya tidak di negara yang dimaksud.

Kemudian, yang kedua, untuk transaksi yang terjadi terhadap perusahaan digital tersebut pemerintah bisa menerapkan kebijakan pungutan atau levy atas barang tersebut. Skema ini, kata John, sudah dilakukan oleh India yang melakukan pungutan atas barang digital yang dijual di sana.

“Karena di sini menggunakan prinsip unilateral, maka ketika diterapkan kemungkinan akan berhadapan dengan kebijakan perpajakan atau tax treaty antar otoritas pajak, tentu dia harus menjelaskan itu semua ke mitra,” kata John.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan dari sisi aturan, suntikan modal bagi perusahaan digital di dalam negeri bukan merupakan obyek pajak penghasilan (PPh) badan. Dia mengatakan transaksi ini akan diketahui oleh otoritas pajak dari komposisi pemegang saham.

Nantinya, komposisi pemegang saham perusahaan digital akan tercermin dari akte perubahan modal dan tercatat di SPT tahunan wajib pajak. “Investasi atau penanaman modal akan dikenai PPh saat perusahaan memberikan dividen ke investor dari luar negeri tersebut melalui Pph pasal 26,” kata Yunirwansyah.

_

Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:

LinkedIn

Facebook Page

Instagram Page