Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2018

Apakah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Sehingga, jika Anda memiliki penghasilan, tarif pajaknya tidak langsung dikalikan pada penghasilan bruto, namun dikurangkan PTKP dahulu.

Setelah dikurangi PTKP, barulah penghasilan yang masih (((tersisa))) dikalikan ke tarif Pajak Penghasilan (PPh). Kita mengenalnya dengan tarif pasal 17.

Bagaimana dengan penentuan PTKP?

Penentuan besaran PTKP tergantung pada status dari Wajib Pajak. Apakah sudah menikah atau belum menikah. Untuk yang belum menikah, maka statusnya dalam perundangan perpajakan Indonesia adalah Tidak Kawin (TK) dan untuk yang sudah menikah adalah Kawin (K).

Selain soal (((MENIKAH))), PTKP kita juga mengenal konsep tanggungan. Ialah mereka yang benar-benar ditanggung biaya hidupnya oleh Wajib Pajak. Namun, yang dapat ditanggung ini juga ada syaratnya. Wajib Pajak dapat menanggung biaya hidup mereka tetapi tidak lantas dapat dibebankan ke PTKP.

Siapa saja yang dapat menjadi tanggungan?

Yang dapat menjadi tanggungan untuk PTKP adalah setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat. Tanggungan ini pun memiliki batas yaitu paling banyak 3. Sehingga, semisal Wajib Pajak menikah dan menanggung 3 orang maka statusnya adalah K/3 PTKP.

Berapa besaran PTKP?

Besaran PTKP dapat disimak dalam infografis di bawah ini.

Sekian informasi PTKP Tahun 2018.

Sumber: PMK 101/OMK.010/2016, Direktorat Jenderal Pajak.

Ikuti kami di akun media sosial resmi TAXVISORY:

LinkedIn

Facebook Page

Instagram Page