Laporan Pasca Amnesti Pajak

Seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti amnesti pajak dan mendeklarasikan hartanya, memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan yang dimaksud meliputi laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan.

Laporan tersebut disampaikan setiap tahun selama tiga tahun sejak terbit surat keterangan atau sejak pengalihan harta, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya atau bersamaan dengan laporan SPT Tahunan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak pada pasal 13 disebutkan bahwa WP wajib menyampaikan laporan berkala atas harta repatriasi dan deklarasi dalam negeri.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Laporan Pasca Amnesti Pajak dari DJP. File dapat diunduh di sini.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, Kumparan.

Ikuti kami di akun media sosial resmi TAXVISORY:

LinkedIn

Facebook Page

Instagram Page