Terhitung April, Ditjen Pajak Dapat Intip Data Nasabah

Pagi ini, Jumat (9/2) kabar datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memulai proses pelaporan data keuangan di industri keuangan dan pasar modal. Lewat Perdirjen Pajak No PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan. Industri keuangan dan pasar modal yang harus lapor adalah bank, asuransi, pasar modal hingga lembaga jasa keuangan.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa aturan baru tersebut hanya mengatur teknis pendaftaran bagi lembaga jasa keuangan dalam implementasi akses keuangan. Melalui kebijakan ini diharapkan bisa memperbaiki kinerja kepatuhan wajib pajak tahun ini. Pasalnya, dengan sumber data penghasilan yang melimpah, proses pelacakan dan profiling wajib pajak akan lebih mudah dilakukan.

Secara teknis pelaporan, lembaga jasa keuangan bisa datang langsung ke kantor pajak, melakukan pendaftaran online, atau mengirimkan formulir via pos atau melalui jasa kurir. Pendaftaran dimulai bulan ini dan pelaporan data mulai pada April 2018. Dengan beleid ini, ada kewajiban bagi lembaga keuangan untuk registrasi sebelum efektif melakukan pertukaran informasi.

Sumber: DDTC

Ikuti kami di akun media sosial resmi TAXVISORY:

LinkedIn

Facebook Page

Instagram Page