Kemudahan Pelaporan SPT dari Ditjen Pajak

Untuk mempermudah penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT), Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018. Beleid ini menyederhanakan beberapa poin aturan terkait SPT.

  • Pertama terkait pembayaran (payment) untuk wajib pajak (WP) badan selama ini mencapai 43 kali dalam setahun. Dalam beleid ini, durasinya diturunkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penurunan durasi pelaporan SPT ini diharapkan dapat memudahkan pelaporan pajak.
  • Kedua, bila ada WP yang SPT tahunannya rugi dan kemudian tak ada PPh pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan, maka dengan aturan ini mereka tak perlu lapor SPT. Selama ini tetap (lapor), sekarang dihilangkan kewajiban itu, ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/2).
  • Ketiga, terkait SPT PPh 21 dan 26. Kalau tiap bulan tidak ada karyawan yang dipotong gajinya untuk pajak karena misalnya gajinya di bawah PTKP semua, maka tak perlu lapor SPT, Kecuali untuk yang masa Desember karena itu bicara setahun PPh 21, imbuhnya.
  • Keempat, jika semula SPT untuk bendahara pemerintah atau BUMN jika membeli barang harus memungut PPN dan lapor SPT, saat ini bila tidak ada yang dipungut pada satu masa, maka BUMN tak perlu melaporkan.
  • Kelima, terkait PPN Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, aturan lama, WP itu harus menyetor 10% dari nilainya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan harus lapor ke KPP bila ada pembelian barang tak berwujud dari luar negeri, seperti software atau film.

Namun dalam aturan baru, kewajiban pelaporannya dihilangkan sepanjang SSP sudah dibayarkan, dan sudah dapat Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau NPPN.

Unduh file di sini.

Sumber: Kontan

Ikuti kami di akun media sosial resmi TAXVISORY:

LinkedIn

Facebook Page

Instagram Page