Membaca Laporan Keuangan oleh Notaris, bikin Notaris naik kelas

By: ARA, 19 Agt 2026

Ada ilmu yang kurang diberikan kepada notaris dari setiap semiinar Laporan Tahunan yang sudah beredar. Apakah notaris perlu memahami cara membaca Laporan Keuangan?
Beberapa waktu lalu saya menjadi narsum webinar untuk mengulas sudut pandang lain dari akta Laporan Tahunan, dan saya memberikan Cara Membaca LapKeu oleh Notaris. Peserta bertestimoni bahwa ternyata materi yang mereka terima di luar dugaan dan sangat bermanfaat.

Persoalannya, notaris banyak yang menggangap bahwa Laporan Keuangan yang diserahkan klien untuk dibuatkan akta Laporan Tahunan sepenuhnya bukan tanggungjawan notaris terhadap angka-angkanya.
Jawabannya YA, namun ada kondisi yang mempengaruhi.

Perhatikan indikator awal ini: menu Laporan Tahunan di AHU hanya dapat diakses oleh notaris.

Sekarang kita lihat apakah benar notaris tidak perlu memahami/membaca Laporan Keuangan.

Pertama, Tampilan pertama pada laman Laporan Tahunan, sudah membedakan Wajib Audit dan Tidak Wajib. Ada 6 kategori yang wajib audit. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/Atau mengelola dana masyarakat; Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; Perseroan merupakan persero; Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50 M; atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. (PASAL 68 Ayat (1) UUPT)

Kita lihat fakta di lapangan. Contoh paling umum adalah PT Non Tbk.
Ada klien datang dan menyerahkan RUPS (PKR/Sirkuler). Notaris perlu paham bahwa dari 7 kategori Wajib Audit dipenuhi klien. Bagaimana caranya? Wajib lihat Laporan Keuangan tersebut, misalnya pada poin:
a) Peredaran Usaha. Ini paling atas di sajian Laporan Keuangan. Jika PT mencantumkan Peredaran Usaha > 50M maka Laporan Keuangan tersebut harus merupakan Laporan Audit dari KAP (Kantor Akuntan Publik)
b) Jika peredaran Usaha tidak sampai 50M, notaris perlu melihat pada daftar asset PT, apakah total jumlah asetnya >50M. Jika YA, maka seperti poin 1 di atas, tetap minta Laporan Hasil Audit KAP.
c) Jika Laporan Keuangan mencantumkan ada piutang pemegang saham, maka itu indikasi setoran modal belum dilaksanakan dan sudah melewati batas waktu 60 hari sejak pendirian. UUPT tegas mengharuskan penyetoran dan tidak mengatur mengenai penggantian bukti setor dengan Pernyataan atau Pencatatan Piutang Perseroan Dari Pemegang Saham; atau
d) Ada agio saham yang belum dicatatkan, jika dalam komunikasi awal, notaris melakukan penggalian informasi.

Dengan demikian jelaslah bahwa ada kebutuhan membaca Laporan Keuangan dan berani menolak jika ada unsur belum terpenuhi.

Kedua, Apakah RUPS dilaksanakan sesuai UUPT.
Secara umum pada non Tbk, mereka menyerahkan Sirkuler saja. Baik BARUPS, PKR, atau Sirkuler, notaris wajib melihat ketentuan UUPT untuk masing-masing jenis aksi.

Ketiga, Apakah ada aksi korporasi yang belum tuntas.
Jika ada pergantian Dir/Kom, apakah tanda tangan Dir/Kom yang sah sudah dilakukan? Apakah di tengah tahun ada pergantian Dir/Kom dan siapa yang bertanggungjawab? Apakah aksi tersebut sudah tuntas di AHU? Apakah sudah dituangkan dalam dokumen yang notaris terima?

Keempat, Apakah ada agio saham.
Sebagian notaris melakukan komunikasi untuk menanyakan pemenuhan pelaporan Beneficiary Owner. Pengalaman saya menemukan pemegang saham adalah office boy dan saya lakukan Customer Due Dilligence serta pelaporan ke goAML. Saya juga mendapatkan pengakuan ada setoran lebih dari pemegang saham sehing menjadi agio saham dan belum tercatat di LapKeu.

Kelima, Bahkan, apakah SPT Tahunan tahun LapKeu sudah dilaporkan sesuai aturan, yaitu paling lambat 30 April, sedangkan kewajiban pembuatan akta Laporan Tahunan paling awal adalah bulan Juni. Issuenya: isi angka LapKeu dalam SPT seharusnya sama dengan akta Laporan Tahunan.

Dengan keadaan-keadaan demikian, apakah notaris wajib terima saja atau menolaknya, untuk diperbaiki atau dituntaskan dahulu aksi korporasinya?

Contoh di atas hanya sebagian kasus saja, masih banyak keadaan di lapangan yang seharusnya dipahami notaris, dan bukan oleh esbagian notaris tetapi seluruh notaris se-Indonesia. Kita sepakat bahwa kebenaran material bukan tanggung jawab notaris, namun pertanggungjawaban pembuatan akta yang sempurna melekat pada notaris. Dan pada saat AHU mencantumkan, misalnya syarat Wajib Audit dan Tidak Audit, maka tanpa persetujuan, notaris diberikan beban memastikan kebenaran pembuatan LapKeu, meskipun bukan angka-angkanya.

Saya melihatnya, notaris sudah diajak NAIK KELAS dengan kemampuan mengintegrasikan aspek Perdata, Perseroan, Akuntansi, dan Perpajakan.