Pemerintah Terbitkan PP Pajak Gross Split

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2017 tentang perlakuan pajak pada kontrak kerja sama skema bagi hasil kotor (gross split). Bersamaan dengan terbitnya beleid ini, pemerintah juga memutuskan untuk menutup lelang blok migas pada 29 Desember 2017.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, isi dari peraturan tersebut tidak berbeda dengan draf yang telah diusulkan pihaknya. Insentif yang dijanjikan juga tidak diubah, diantaranya yakni perusahaan migas bakal memperoleh penangguhan pembayaran pajak penghasilan (tax loss carry forward) selama 10 tahun dan pembebasan pajak-pajak tidak langsung.

“Sama seperti (draft), tidak ada perubahan, semua sama sesuai harapan,” ujar Arcandra di Jakarta, Kamis (28/12).

Berdasarkan PP 53/2017, ketentuan tax loss carry forward diatur pada Pasal 18 Ayat 2. Pasal ini menyatakan, dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi didapat kerugian, maka dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun. Penghasilan kena pajak bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan neto dikurangi dengan kompensasi kerugian

Sementara insentif lainnya dinyatakan dalam Pasal 25 hingga Pasal 27. Dalam Pasal 25 disebutkan terdapat fasilitas fiskal yang bisa didapatkan kontraktor pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai mulai produksi.

Pertama, pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan selama kegiatan operasi. Kedua, pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% dari pajak yang terutang.

Insentif berikutnya yakni tidak ada pungutan atas pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang terkait perolehan barang atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Terakhir, tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk sebagaimana dimaksud Ayat 1 Huruf a.

Selanjutnya, dalam hal pada eksploitasi terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas untuk digunakan kontraktor lainnya berdasarkan prinsip cost sharing atau penggunaan fasilitas bersama.

Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang dialokasikan secara proporsional. Lalu, pembebanan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat tidak dilakukan pemotongan PPh dan tidak dikenai PPN.

Pasal 25 ini juga mengatur bahwa fasilitas perpajakan yang telah diberikan yang peruntukannya tidak dalam rangka operasi perminyakan wajib dibayar. Kemudian, pemberian fasilitas diatur dalam peraturan menteri.

Arcandra menyebutkan, insentif yang akan diatur dalam peraturan menteri ini yakni kompensasi pajak-pajak tidak langsung dengan tambahan bagi hasil untuk kontraktor. “Di PP cantolannya ada, berdasarkan keekonomian (pemberian split). Rasanya bisa dicantolin,” ujarnya.

PP 53/2017 juga memberikan rincian terkait biaya-biaya yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Pada Pasal 6 disebutkan bahwa biaya operasi mencakup kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan kategori lainnya yang telah dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Adapun, biaya dalam kategori lainnya termasuk biaya pemindahan migas dari titik produksi ke titik serah, biaya kegiatan pascaoperasi dan biaya pemasaran. Kemudian, biaya penggantian investasi kepada kontraktor sebelumnya bila masa kontrak berakhir dan biaya lain yang terkait dengan kegiatan operasi perminyakan.

Sumber: 12

Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:

LinkedIn

Facebook Page

Instagram Page