UEA dan Arab Saudi Berlakukan Pajak Pertambahan Nilai

Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi, terhitung 1 Januari 2018 mengakhiri era bebas pajak bagi warga negaranya dan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkenalkan International Monetary Fund (IMF) sebagai antisipasi atas merosotnya harga minyak dunia.

“PPN sebesar 5 persen diberlakukan pada sebagian besar barang dan sektor pelayanan untuk meningkatkan pendapatan negara setelah merosotnya harga minyak mentah pada 2014 yang mendorong pemerintah UEA dan Arab Saudi melakukan pemotongan anggaran,” demikian dilaporkan Forbes edisi Senin (1/1).

Tahun lalu, UEA dan Arab Saudi memberlakukan 100 persen pajak atas produk tembakau dan minuman berenergi serta 50 persen pajak terhadap minuman ringan. Tahun ini produk makanan, pakaian, elektronik dan bahan bakar, serta pembayaran tagihan telepon, air bersih, listrik, dan reservasi di hotel di dua negara ini, akan dikenai PPN. Adapun sejumlah pengeluaran yang dikeluarkan dari pajak, yaitu perawatan medis, layanan keuangan, dan transportasi umum.

Di tahun pertama pemberlakukan PPN, UEA menargetkan pengumpulan pajak ini akan mencapai 12 miliar dirham (3,3 miliar dolar AS). Jumlah itu setara Rp 44,70 triliun (asumsi kurs Rp 13.546 per dolar Amerika Serikat) demikian dilansir BBC, Senin (1/1) lalu.

Sumber: 12

Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:

LinkedIn

Facebook Page

Instagram Page