Kini, beli rumah di bawah Rp 2 miliar tak lagi bebas pajak. Sebab, insentif yang diberikan pemerintah dalam Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hanya berlaku hingga 30 Juni 2024.
Saat ini, insentif yang berlaku adalah PPN DTP 50%. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya, pada November 2023-Juni 2024, pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, dengan catatan insentif yang diberikan pemerintah sebatas Rp 2 miliar. Artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp 2 miliar saja atau 11% di kali Rp 2 miliar = Rp 220 juta.
Nah, per 1 Juli 2024, PPN DTP hanya 50% saja. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2024.
Pada pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa PPN ditanggung pemerintah yang memenuhi ketentuan diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024-31 Desember 2024 sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Syarat Rumah yang Bisa Dapat PPN DTP 50%
Pada pasal 2 PMK Nomor 7 tahun 2024 disebutkan bawah PPT DTP bisa dimanfaatkan untuk rumah tapak dan satuan rumah susun. Untuk rumah tapak, merupakan bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Sementara itu, untuk rumah susun harus yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Lalu, pada pasal 4 aturan tersebut dijelaskan bahwa rumah atau rusun yang mendapat PPN DTP 50% adalah yang memiliki harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Untuk rumah tapak harus dalam kondisi baru sedangkan untuk rumah susun harus dalam kondisi siap huni.
Rumah tapak dan rumah susun baru itu harus yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Kebijakan PPN DTP ini hanya bisa dimanfaatkan untuk satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu rumah susun. Dengan kata lan, satu orang hanya bisa membeli satu rumah susun atau satu rumah tapak agar bisa mendapatkan insentif PPN DTP.
Simulasi Penggunaan Insentif PPN DTP 50%
Sebagai contoh, kamu ingin membeli rumah seharga Rp 2 miliar dengan PPN yang harus dibayarkan sebesar 11%. Rumah tersebut nantinya akan diserahterimakan pada Agustus 2024. Dengan begitu, kamu masih mendapat insentif PPN DTP 50% yang dikeluarkan pemerintah.
Jika tidak ada kebijakan PPN DTP 50%, konsumen harus membayar Rp 2 miliar + Rp 220 juta (PPN 11%) = Rp 2.220.000.000. Dengan adanya kebijakan PPN DTP 50%, maka pajak yang dibayar hanya separuhnya saja atau Rp 110 juta. Dengan demikian, total yang perlu dibayarkan adalah Rp 2.110.000.000.
Beda lagi jika membeli rumah Rp 2 miliar sudah dengan PPN, maka hanya perlu membayar Rp 1.890.000.000 setelah dikurangi Rp 110 juta. Nilai Rp 110 juta ini didapatkan dari PPN 11% dari Rp 2 miliar dikali 50% dari PPN DTP.
Nah, bila harga rumah yang akan dibeli di atas Rp 2 miliar, maka diskon pajak 50% hanya akan dikenakan maksimal rumah seharga Rp 2 miliar alias Rp 110 juta. Contoh, konsumen membeli rumah seharga Rp 3 miliar, maka pemerintah akan membayarkan 50% pajak dari harga rumah Rp 2 miliar. Sisa pajaknya dibayarkan oleh konsumen. Begitu juga hitungan untuk rumah di atasnya.
Perlu dicatat, hal tersebut masih di luar biaya lainnya, seperti biaya akad, biaya balik nama, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), jasa notaris, dan lainnya. Meski demikian, terkadang ada pengembang perumahan yang membebaskan biaya-biaya tersebut. Sebagai informasi, biaya BPHTB tergantung dari daerah rumah yang dibeli.
Sumber: Detik.com
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.