Ada berbagai cara untuk memiliki rumah, salah satunya adalah dengan membangunnya. Akan tetapi, ternyata membangun rumah sendiri bisa kena pajak lho!
Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 1 April 2022.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, besaran pajak PPN KMS dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Berikut simulasinya:
Simulasi Perhitungan Pajak Bangun dan Renovasi
Pada April 2022 Ibu Nia memulai membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Luas keseluruhan dari rumah tersebut adalah 200 m2, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Ibu Nia dalam upaya membangun rumah tersebut sampai dengan selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut:
pembelian tanah sebesar Rp 200.000.000,
pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp 180.000.000,
biaya upah mandor dan pekerja bangunan Rp 70.000.000.
Maka perhitungan PPN yang terutang atas pembangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan PMK No. 61/ 2022 PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah:
= 20% X tarif PPN X DPP atau Dasar Pengenaan Pajak
= (20% X 11% ) X Biaya, tidak termasuk biaya pembelian tanah
= (20% X 11%) X (Rp 180.000.000 + Rp 70.000.000)
Dengan demikian, PPN terutang atas KMS oleh Ibu Nia adalah:
= 20% X 11% X Rp 250.000.000
= Rp 5.500.000
Tak hanya bangun rumah saja, tetapi untuk renovasi bangunan pun juga akan dikenakan PPN. Walau demikian, nggak semua pembangunan atau renovasi rumah dikenakan PPN. Berikut ini adalah kriterianya.
Kriteria Rumah yang Bisa Kena Pajak Bangun dan Renovasi
Meski cukup bikin was-was, kamu nggak perlu terlalu khawatir karena nggak semua rumah bakal kena pajak ini. Dalam pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, disebutkan ada 3 poin kriteria rumah yang bakal kena PPN KMS.
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.
Pajak ini wajib dibayar oleh orang yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui setoran di bank atau kantor pos. Setelah itu, pembayaran ini juga harus dilaporkan.
Aktivitas yang dikenakan pajak ini adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Dengan ketentuan tersebut, jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Detik.com
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.