Ini adalah praktik memanipulasi nilai transaksi dalam dokumen perdagangan (ekspor/impor) secara sistematis untuk tujuan ilegal:
- Underinvoicing: Mencatat nilai barang lebih rendah dari harga asli untuk menghindari pajak/bea keluar.
- Overinvoicing: Mencatat nilai barang lebih tinggi dari aslinya, sering kali digunakan untuk pelarian modal (capital flight) ke luar negeri.
Fakta Angka (Periode 2014-2023)
Data menunjukkan skala kerugian yang sangat masif bagi Indonesia:
- Underinvoicing Ekspor: Mencapai US$401 miliar (rata-rata US$40 miliar/tahun).
- Overinvoicing Ekspor: Mencapai US$252 miliar (rata-rata US$25 miliar/tahun).
4 Dampak Destruktif bagi Negara
- Hilangnya Penerimaan: Potensi pajak dan bea yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan justru menguap.
- Pelarian Modal: Berkurangnya cadangan devisa karena selisih uang tidak kembali ke Indonesia.
- Pencucian Uang: Menjadi celah bagi masuk dan keluarnya dana-dana gelap.
- Ketidakadilan Usaha: Merusak iklim persaingan karena pelaku usaha jujur kalah bersaing dengan pelaku curang yang memangkas biaya lewat manipulasi.
Kepatuhan Harus Jujur
Kepatuhan pajak sejati tidak hanya diukur dari ketepatan waktu lapor, tetapi dari kejujuran nilai transaksi. Manipulasi invoice membuat data negara menjadi bias, sehingga kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah berisiko salah sasaran.
Informasi Selengkapnya: Mari kita bangun sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Pelajari lebih lanjut mengenai kebijakan dan pengawasan pajak di: www.pajak.go.id
Melihat besarnya angka kerugian ini, menurut Anda apakah pengawasan digital di sistem Coretax sudah cukup kuat untuk mendeteksi anomali harga perdagangan seperti ini, atau kita butuh kerja sama internasional yang lebih ketat?