Cara Buat NPWP Online

Masyarakat berpenghasilan tetap wajib membayar pajak dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP secara online.

1. Buat Akun
Buka situs pajak.go.id
Pilih “Pendaftaran NPWP”
Lalu, pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
Klik daftar
Kemudian, buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian
Klik “Daftar”
Akun berhasil dibuat
2. Pendaftaran
Login dengan email dan password yang telah dibuat
Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
Isi setiap data yang diminta
Klik “Next”
Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
Lalu, klik “Simpan” dan kirim permohonan
Selanjutnya, klik “Minta Token” dan “Isi Captcha”
Klik “Submit”.
3. Verifikasi
Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail yang telah didaftarkan
Lalu, buka e-mail
Salin kode token
Berikutnya, tekan tombol kirim
Permohonan NPWP online telah selesai.


Cara Cek NIK Jadi NPWP
Masyarakat yang termasuk kategori wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK jadi NPWP. Dilansir situs resmi DJP Kemenkeu RI, tujuan utama pemadanan NIK dengan NPWP adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.

Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
Lakukan login/masuk akun dengan NIK
Masukkan kata sandi dan kode keamanan tertera
Klik “Login”
Jika berhasil, maka NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP
Jika belum bisa, maka login/masuk akun dengan NPWP terlebih dahulu.
Masukkan kata sandi dan kode keamanan
Setelah berhasil masuk, klik ikon baris tiga
Masuk ke “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
Cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
Klik “Ubah Profil”, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Sumber: Detik.com

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page