Tak Punya NPWP Jadi Tak Perlu Bayar Pajak?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan kartu identitas wajib pajak (WP) yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk salah satunya terkait pembayaran pajak dan lapor SPT. Namun bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki NPWP, apakah tidak perlu membayar pajak?
Dalam catatan detikcom, ketentuan terkait kelompok masyarakat yang tidak perlu bayar pajak tidak ditentukan berdasarkan kepemilikan NPWP. Namun berdasarkan jumlah penghasilan mereka dalam setiap tahun.

Artinya, mereka yang tidak memiliki NPWP tapi memiliki penghasilan per tahun di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) tetap diwajibkan untuk membayar pajak. Meski begitu, untuk bisa melakukan pembayaran pajak, yang bersangkutan harus memiliki NPWP terlebih dahulu.

Oleh karenanya setiap warga negara yang sudah mempunyai penghasilan, khususnya su  dah memenuhi upah minimum setiap daerah, diwajibkan untuk memiliki NPWP. Bahkan wanita yang sudah menikah dan menjadi tanggung jawab suami pun diwajibkan pajak secara terpisah.

Kemudian untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta/tahun juga ikut dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22%.

Hal ini sesuai dengan aturan baru perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian aturan ini diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Meski begitu, mereka yang sudah memiliki NPWP tetap harus lapor SPT Tahunan. Untuk WP orang pribadi memiliki batas pelaporan 31 Maret setiap tahun, dan WP badan sampai 30 April setiap tahun.

Sumber : Detik.com

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page