KETENTUAN WNA MEMPUNYAI SAHAM 10M UNTUK TINGGAL DI INDONESIA

Pada tanggal 24 Agustus 2023 mulai berlaku Permen Hukum dan HAM RI No. 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL(“Permen 22”).
Permen 22 ini merupakan turunan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Permen 22 ini mengatur Pemberian Visa tinggal terbatas (Vitas) bagi WNA tertentu melalui jalur aturan Menteri Hukum dan HAM, karena ada 1 jalur lagi perolehan Vitas melalui Menteri Ketenagakerjaan.

Permen 22 mengatur syarat Vitas yang diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan/atau
b. tidak dalam rangka bekerja.

Bagi Penanaman Modal Asing, yang melibatkan WNA untuk:

  1. tinggal paling lama 2 tahun; dan
  2. tinggal paling lama 5 tahun, terdiri atas:
    a) WNA sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
    b) WNA sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan
    perusahaan di Indonesia; dan
    c) WNA yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada PT PMA yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.

Selanjutnya, Permen 22 ini mengatur antara lain persyaratan Permohonan Vitas bagi WNA sebagai penanam modal di Indonesia.
Untuk kepentingan kajian ini, fokus pada 2 (dua) kriteria yang diatur, yaitu: WNA hanya sebagai penanam modal saja (Vitas 2 tahun), atau sebagai penanam modal tetapi juga menjabat sebagai Dir/Kom (Vitas 5 tahun).

  1. VITAS 2 Tahun.

Syarat WNA Penanam Modal (pemegang saham) yang tidak menjabat sebagai Dir/Kom dan berniat tinggal di Indonesia paling lama 2 tahun:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.

Syarat Dokumen lain pada huruf e, yaitu:
a. bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10M (sepuluh miliar rupiah) atau setara yang tercantum dalam data kementerian atau lembaga di bidang penanaman modal;
b. Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas; dan
c. rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir.

Permen 22 secara tidak langsung “mewajibkan” WNA kriteria ini menaikkan modal/sahamnya menjadi 10M, sebagaimana Pasal 38 ayat 4: “Perubahan besaran nilai kepemilikan saham ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.”

Sementara itu, diatur pula bahwa jika saham 10M tidak terpenuhi, bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal dan menduduki jabatan anggota direksi atau anggota dewan komisaris dapat mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

  1. VITAS 5 Tahun

WNA kriteria ini melampirkan peryaratan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti Jaminan Keimigrasian;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. pasfoto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.

Jaminan Keimigrasian, bagi WNA sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan PT PMA, yaitu pernyataan komitmen bahwa dia akan mendirikan PT PMA di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas. (Pasal 39 ayat 2 Permen 22).

Disini tampak ada pertentangan aturan.
Silakan baca Pasal 4 ayat (2) huruf “a” Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021, berbunyi:
“Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepacla Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan untuk Perseroan.”

Kesimpulan:
Permen 22 yang belum banyak sosialisasi-nya ini perlu dipelajari secara cermat oleh Pihak Keimigrasian dan Pihak terkait lainnya sebelum dilakukan sosialisasi, mengingat ada potensi ketidakharmonisan dengan aturan lain. Alasan penulis:

  1. Suatu Pernyataan tidak dapat menjadi jaminan kepastian pemenuhan janji WNA mengingat banyak faktor yang bisa mempengaruhi dalam lintas yurisdiksi.
  2. Modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari adalah jumlah yang cukup tinggi nilainya bagi Perseorangan.
  3. Ketentuan PT PMA dan PT Non PMA terhadap waktu penyetoran modal oleh pemegang saham, tidak dapat dibedakan antara WNI dan WNA.
  4. Ada kesan bahwa aturan ini “menghalangi” masuknya WNA investor dan dapat menghambat program mempermudah investasi.

Namun demikian, jika tujuan Permen ini untuk menghindari hal-hal negatif dari masuknya WNA dan tinggal di Indonesia tanpa menguntungkan negara, maka harmonisasi peraturan perlu menjadi perhatian.

Semoga bermanfaat.
/ara

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page