Aturan Pajak Hiburan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka-bukaan soal kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan 40-75% yang banyak diprotes pengusaha. Aturan PBJT ini masuk UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dengan banyaknya protes yang muncul, lantas apakah pemerintah akan melakukan revisi dan peninjauan kembali terhadap kebijakan ini?

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah sampai saat ini belum ada rencana melakukan revisi terhadap UU tersebut. Sejauh ini UU yang diteken 2022 itu tetap akan dilaksanakan.

Soal adanya permintaan judicial review yang muncul dari pengusaha, dia bilang bila hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ada peninjauan ulang, maka pemerintah akan melakukannya. Sejauh ini pemerintah masih menunggu keputusan MK.

“Kalau ada judicial review akan menunggu keputusan MK-nya. Kan ini UU sudah ditetapkan di 2022 yang lalu, tinggal pelaksanaannya. Nanti tinggal nunggu keputusan di MK, kalau memang ada keputusan untuk me-review ya seperti biasa, kami juga menangani judicial review kan cukup banyak, UU Cipta Kerja misalnya,” kata Susiwijono ditemui di kawasan Tirtayasa, Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Dia melanjutkan, pemerintah hanya ingin memberikan kepastian untuk penerimaan daerah dengan mematok PBJT di angka 40-75% pada UU HKPD. PBJT merupakan wewenang pemerintah daerah, semua keputusan artinya dilakukan pemerintah daerah.

“Sebenarnya kan kemarin teman-teman Kemenkeu sudah menyampaikan tanggapan mengenai batasan maksimal yang 75%, namun kan diberikan batasan minimal 40%, lebih ke pertimbangan untuk kepastian,” ujar Susiwijono.

Susiwijono mengatakan pihaknya juga sudah mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tetap menjaga keberlangsungan usaha dengan menerapkan pajak yang terjangkau.

“Pak Menko sudah mengingatkan kembali kita tetap pikirkan, inikan di dalam komponen PDB kita sektor hiburan juga cukup tinggi ke PDB, berbagai sektor yang disebut PBJT itu yang jasa tertentu itu share-nya ke PDB juga cukup tinggi, harus kita jaga semuanya,” papar Susiwijono.

Sumber : Detik.com

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page