Pajak Emas Terbaru : Dasar Pengenaan PPN Emas dan Perhiasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak aturan pengenaan pajak terhadap jual beli emas batangan hingga emas perhiasan. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, diatur pula sejumlah mekanisme pengenaan pajak hingga tingkat konsumen akhir atau pembeli, melalui pajak pertambahan nilai (PPN). Adapula dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) yang besarannya turun dari aturan sebelumnya.

Pahami tentang DPP PPN

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Dasar Pengenaan Pajak ini digunakan untuk menghitung besarnya PPN terutang, PPh Pasal 22 terutang, PPh Pasal 23 terutang, dan. PPh pasal 4 ayat 2 terutang.

Dengan demikian, pengertian Dasar Pengenaan Pajak PPN atau DPP PPN adalah dasar pengenaan pajak yang dipakai dasar untuk menghitung besarnya PPN terutang.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digunakan untuk menentukan besar PPN yang harus dibayar pembeli atau disetorkan penjual ke kas negara.

Berikut penjelasan dari masing komponen dalam dasar pengenaan pajak PPN:

1. Harga Jual

Pengertian Harga Jual adalah sebuah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP.

Tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang tercantum di dalam Faktur Pajak.

2. Penggantian

Maksud dari dasar pengenaan pajak dari Penggantian adalah sebuah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud.

Tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

Atau nilai berupa sejumlah uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan JKP dan atau oleh penerima manfaat BKP tidak berwujud karena pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan di dalam Daerah Pabean.

3. Nilai Impor

Dasar pengenaan pajak dari Nilai Impor adalah sebuah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) (yang dipungut menurut UU PPN.

4. Nilai Ekspor

Dasar Pengenaan Pajak selanjutnya adalah Nilai Ekspor.

Nilai ekspor adalah sebuah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

5. Nilai Lain

Selanjutnya, Nilai lain adalah sebuah nilai berupa uang yang telah ditetapkan sebagai DPP.

Berdasarkan PMK No. 75/PMK.03/ 2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai DPP, Nilai Lain ditetapkan sebagai berikut:

a. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang merupakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

b. Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP yang merupakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

c. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.

d. Penyerahan produk tembakau adalah sebesar harga jual eceran.

e. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar.

f. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah Harga Pokok Penjualan atau harga perolehan.

g. Penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.

h. Untuk penyerahan BKP melalui juru lelang yang merupakan harga lelang.

i. Penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10%  dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

j. Untuk Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

k. Untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi atau freight charges sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

PMK 121/2015 ini terakhir kali diubah dengan PMK No. 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu.

Dasar Pengenaan Pajak PPN Emas dan Perhiasan

Seperti yang diketahui, emas perhiasan dan batangan termasuk dalam BKP dikenakan PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014.

Tidak hanya itu, segala kegiatan atau jasa yang terkait emas perhiasan dan batangan termasuk PPN terutang dan dikenakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Penulisan Dasar Pengenaan Pajak harus ditegaskan apa yang diserahkan atau ditulis dalam Faktur Pajak, apakah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Apabila yang diserahkan BKP maka DPP-nya dari Harga Jual, sedangkan jika yang diserahkan JKP, maka DPP-nya adalah Penggantian.

Hal ini ditetapkan dalam penulisan di dalam Faktur Pajak yang harus dicoret dan mana yang tidak dicoret, dan seringkali ini kurang diperhatikan.

Regulasi Pajak Emas Terbaru

Pemerintah telah mengatur kembali ketentuan pajak emas melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022 tentang:

PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

A. Tarif Pajak Emas

Berikut tarif dan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait:

1. Tarif PPN Emas Perhiasan

Pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar:

  • 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan.
  • 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar:

  • 1,1% dari harga jual jika PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan.
  • 1,65% dari harga jika tidak memilikinya.
  • 0% dari harga jual khusus penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan.

2. Tarif PPh 22 Emas Perhiasan

Pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.

Pemungutan tersebut dikecualikan atas penjualan emas perhiasan kepada:

  • Konsumen akhir
  • WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks.PP-23/2018)
  • WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)

Pemungutan PPh 22 ini bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

3. Tarif PPN Emas Batangan

  • Tidak dikenai PPN jika emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara (sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang HPP).
  • PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022.

4. Tarif PPh Pasal 22 Emas Batangan

Pengusaha emas batangan wajib memungut PPh 22 sebesar:

  • 0,25% dari harga jual

Pemungutan tersebut dikecualikan atas penjualan emas batangan kepada:

  • Konsumen akhir
  • WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks. PP-23/2018)
  • WP yang memiliki SKB pemungutan PPh
  • Bank Indonesia (BI)
  • Penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

5. Perhiasan Bukan Emas atau Batu Permata dan Batu Lainnya

Apabila PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan, yakni:

  • PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual.
  • PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.

Pemungutan tersebut dikecualikan atas penjualan perhiasan bukan emas atau batu permata dan batu lainnya kepada:

  • Konsumen akhir
  • WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks. PP-23/2018)
  • WP yang memiliki SKB pemungutan PPh

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

6. Penyerahan Jasa Terkait Emas Perhiasan hingga Batu Permata

PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar:

  • 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Selain itu, atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali:

  • WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks. PP-23/2018)
  • WP yang memiliki SKB pemotongan PPh

7. Tarif PPh Emas Granula

Melalui Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2021, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas emas granula.

Kriteria emas granula mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN di antaranya:

  • Emas granula dengan ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter.
  • Kadar kemurnian 99.99% Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Market Association (LBMA) Good Delivery.
  • Merupakan hasil produksi untuk kemudian diserahkan oleh pemegang kontrak karya, izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan/perhiasan.

B. Pedagang Emas Wajib PKP

Mengingat wajib pajak yang boleh memungut PPN harus yang berstatus pengusaha kena pajak, maka pabrikan maupun pedagang emas wajib sebagai PKP.

Cara Menghitung PPN Emas Perhiasan

Rumus DPP untuk menghitung PPN atas penyerahan emas perhiasan:

PPN = 11% x 20% x Harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian
  • Tarif PPN umum sebesar 11% sesuai UU HPP
  • DPP sebesar 20% dari nilai harga jual emas perhiasan

Penentuan rumus yang dipakai dalam DPP di atas untuk penyerahan emas perhiasan berasal dari nilai lain yang ditentukan oleh DJP.

Misal, PT A menjual emas perhiasan dengan nilai jual Rp50 juta per 5 gram. Maka besar PPN emas tersebut adalah:

Harga jual emas = Rp50 juta
PPN = 11% x 20% x Rp50.000.000
         = 11% x Rp10.000.000
         = Rp1.100.000

Cara Membuat Faktur Pajak Emas Perhiasan

Itulah beberapa penjelasan tentang peraturan terbaru pajak emas perhiasan dan emas batangan serta sejenisnya.

Setelah mengetahui penjelasan tentang dasar pengenaan pajak PPN dan contoh perhitungan PPN emas perhiasan, sebagai PKP tentunya wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang atas transaksi dari emas perhiasan tersebut ke kas negara.

Tapi sebelum bayar/setor PPN ke kas negara, PKP wajib membuat Faktur Pajak atas barang atau jasa kena PPN.

Selain wajib membuat Faktur Pajak Keluaran bagi PKP penjual, kewajiban berikutnya yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Sumber : Klik Pajak, cnbc.

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page