Notaris dan (harapan/mimpi) uang pensiunan

Sebelum diputus MK, yuk kita obrolin.

Sah-sah saja salah kalau ada pemikiran notaris (berharap) dapat pensiunan saat berakhir masa jabatan. Perhatikan alasan-alasan yang mendukungnya.
Pertama, istilah Jabatan Umum di UUJN membuat kedudukan notaris seolah sama dengan pejabat negara.
Kedua, produk akta autentik adalah dokumen negara.
Ketiga, UU No. 24 Tahun 2009 di Pasal 54 juga mendudukkan notaris setara dengan Presiden, Ketua MPR sampai Bupati karena notaris satu-satunya profesi hukum yang boleh pakai Lambang Negara Burung Garuda.
Keempat, tanggung jawab notaris atas produk yang ia buat bukan hanya seumur hidupnya bahkan bisa turun ke pemegang protokol.

Lalu, apa alasan yang menghalangi?
Kesatu, UUJN menyebut honorarium, bukan gaji. Sesuai KBBI, honorarium adalah upah sebagai imbalan jasa (yang diberikan kepada pengarang, penerjemah, dokter, pengacara, konsultan, tenaga honorer); upah di luar gaji. Sementara gaji menurut KBBI adalah: 1) upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; 2) balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.

Kedua, bagaimana menghitung prestasi notaris selama aktifnya? Reward diberikan sesuai kontribusinya selama aktif. Contoh, PNS akan dapat besaran pensiunan sesuai golongan terakhir saat pensiun. Sementara, ada notaris seumur jabatan aktanya doremi, ada yang silasofami.

Ketiga, kualitas akta otentik yang dibuat masing-masing notaris juga tidak sama, meskipun tidak ada jaminan notaris hebat aktanya bermutu tidak kena masalah hukum, tapi akta copy paste aman seumur hidup.

Cukup 4 alasan lawan 3 alasan, kita cerna apakah layak notaris dapat pensiunan?
Jadi, kesimpulannya: sah-sah saja kalau notaris bermimpi dapat pensiunan.

Salam sebelum libur
/ara

Demikian semoga bermanfaat, jika ada pertanyaan silakan hubungi TAXVISORY di taxvisory.co.id

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu…

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page