Ringkasan Penting PMK No. 63/PMK.03/2021

Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik

Wajib Pajak melaksanakan dan memenuhi kewajibannya secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh:

  1. Penyelenggara Sertifikat Elektronik Instasi, untuk Wajib Pajak instansi pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik,
  2. Penyelenggara Sertifikat Elektronik non-instansi dalam hal Wajib Pajak  merupakan Wajib Pajak  selain pada huruf a.

Untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik melalui laman DJP yang terintegrasi dengan laman Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang ditunjuk.

Jika tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi maka tanda tangan dibuat dengan menggunakan dengan menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP. Untuk memperoleh kode otorisasi DJP Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada DJP, dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.

Wajib Pajak mengajukan permohonan secara elektronik dengan:

  1. mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP.
  2. menyampaikan alamat ponsel (email) aktif dan nomor telepon seluler aktif, yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  3. melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas yang dilakukan oleh Orang Pribadi dimaksud.

Wajib Pajak pun dapat mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP secara tertulis jika saluran elektronik belum tersedia atau tidak dapat digunakan dengam:

  1. mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP.
  2. menyampaikan Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau KPP.
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:
  4. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP
  5. bagi Warga Negara Asing, yaitu paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  6. melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Setelah penelitian dan pengujian terhadap pengajuan yang diajukan oleh Wajib Pajak disetujui maupun ditolak oleh DJP maka DJP akan memberikan kode otorisasi DJP kepada Wajib Pajak secara otomatis melalui laman DJP atau paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Apabila dalam waktu yang ditentukan DJP tidak menerbitkan surat maka dianggap dikabulkan oleh DJP dan DJP harus memberikan kode otorisasi DJP paling lambat satu hari kerja setelah jangka waktu kedaluarsa.

Penanda tangan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Orang Pribadi itu sendiri namun jika Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut menunjuk kuasa maka kuasa hukumnya yang menandatangani dokumennya. Sedangkan Wajib Pajak Badan merupakan wakil Wajib Pajak yaitu:

  1. pengurus, bagi Wajib Pajak badan
  2. kurator, bagi Wajib Pajak badan yang dinyatakan pailit
  3. orang atau Orang Pribadi yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi Wajib Pajak badan dalam pembubaran
  4. likuidator, bagi Wajib Pajak badan dalam likuidasi
  5. salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi Wajib Pajak warisan belum terbagi
  6. wali atau pengampu, bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan

bagi Instansi Pemerintah diwakili oleh:

  1. kepala Instansi Pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah pusat, untuk Instansi Pemerintah pusat
  2. kepala Instansi Pemerintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah daerah
  3. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah desa

Dokumen Elektronik yang ditandatangani memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetakan (manual) yang ditanda tangani selain Tanda Tangan Elektronik.

Wajib Pajak dapat melakukan perubahan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP melalui laman DJP atau laman lain yang terintegrasi dengan laman DJP sebelum perubahan penggunanaan tanda tangan elektronik tersebut dilakukan dari:

  1. Sertifikat Elektronik menjadi Kode Otorisasi DJP
  2. Kode Otorisasi DJP menjadi Sertifikat Elektronik
  3. Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menjadi Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik lainnya

Wajib Pajak  menyampaikan dokumen yang telah ditanda tangani melalui laman DJP atau laman lain yang terintegrasi dengan laman DJP atau Contact Center selanjutnya DJP akan menerbitkan BPE, tanggal yang tercantum dalam BPE merupakan tanggal diterimanya Dokumen Elektronik sesuai dengan tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan berbentuk elektronik berdasarkan Dokumen Elektronik yang telah ditindaklanjuti berdasarkan kewenangannya secara jabatan.

Keputusan sebagaimana dimaksud antara lain:

  1. Surat Keputusan Pembetulan
  2. Surat Keputusan Keberatan
  3. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
  4. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
  5. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
  6. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
  7. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  8. Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga

Ketetapan sebagaimana dimaksud adalah:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  5. Surat Tagihan Pajak

DJP menyampaikan keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan Dokumen Elektronik melalui:

  1. Laman Direktorat Jenderal Pajak
  2. Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
  3. Alamat posel (email) Wajib Pajak yang terdaftar pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemblokiran dan/atau pembukaan blokir atas penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Tax is easy, #ketemuanajadulu! Sila tanya dan hubungi kami di 021- 3972-8888 atau admin@taxvisory.co.id

_

Ikuti kami di akun resmi media sosial Taxvisory:

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page