Mengapa Masyarakat Cenderung Menghindari Pajak? Sebuah Kritik Atas Akuntabilitas dan Kepastian Hukum Perpajakan

Pajak merupakan instrumen utama penerimaan negara yang digunakan untuk mendanai pembangunan publik dan menopang roda pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, menghimpun penerimaan negara melalui pajak bukanlah perkara mudah. Hingga kini, terdapat dinamika sosial di mana masyarakat memiliki kecenderungan (tendensi) untuk menghindari atau enggan memenuhi kewajiban perpajakannya secara transparan dan penuh.

Jika ditinjau lebih dalam, kecenderungan menghindari pajak ini tidak serta-merta disebabkan oleh kurangnya kesadaran warga negara atau keengganan untuk berkontribusi. Ada faktor sistemik, terutama terkait rasa ketidakadilan, minimnya kepastian hukum, serta masalah akuntabilitas dalam prosedur penegakan aturan perpajakan.

1. Terbitnya SP2DK Berbasis Asumsi dan Minim Kepastian

Salah satu pemicu utama keresahan Wajib Pajak (WP) adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Secara konsep, SP2DK berfungsi sebagai sarana konfirmasi dan pengawasan oleh DJP. Namun dalam realitas di lapangan, tidak sedikit SP2DK yang dikirimkan berbasis pada asumsi semata, bukan atas dasar data konkret yang sahih dan riil.

Bagi Wajib Pajak yang telah berusaha taat mencatat dan melaporkan pajaknya, situasi ini memicu rasa tidak aman. Kekhawatiran timbul ketika kewajiban perpajakan yang telah diselesaikan beberapa tahun lalu tiba-tiba kembali dipersoalkan tanpa kejelasan indikator. Hal ini menciptakan kesan bahwa Wajib Pajak berada dalam posisi yang serba salah: sudah melunasi kewajiban pun belum tentu terbebas dari imbauan atau ancaman pemeriksaan ulang.

2. Isu Akuntabilitas Petugas dan Hambatan Restitusi

Saat Wajib Pajak mempertanyakan dasar hukum atau validitas data yang tercantum dalam SP2DK, tanggapan yang kerap terdengar adalah narasi klasik: “Jika tidak salah, mengapa harus takut diperiksa?”

Narasi tersebut dinilai mengabaikan esensi utama dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu akuntabilitas. Yang dituntut oleh masyarakat sebenarnya bukanlah ketakutan akan pemeriksaan, melainkan transparansi prosedur, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil.

Ketidakseimbangan ini kian terasa dalam proses restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak). Ketika Wajib Pajak terbukti membayar pajak melebihi jumlah yang seharusnya, proses pengembalian dana sering kali menghadapi kendala prosedural yang berbelit dan memakan waktu lama. Ketimpangan di mana penagihan dilakukan secara agresif sementara hak pengembalian dana tertahan inilah yang merusak kepercayaan (trust) publik terhadap otoritas perpajakan.

3. Tergerusnya Voluntary Compliance (Kepatuhan Sukarela)

Prinsip utama dalam sistem self-assessment adalah kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Namun, ketika masyarakat merasa tidak diperlakukan secara adil (un-fair), kesadaran sukarela ini pelan-pelan tergerus.

Dampaknya adalah munculnya pragmatisme negatif di kalangan Wajib Pajak. Banyak pengusaha maupun perorangan yang akhirnya enggan melaporkan profil keuangannya secara 100% transparan. Timbul pemikiran spekulatif seperti, “Lebih baik melaporkan sebagian saja, toh beberapa tahun lagi kemungkinan tetap disurati atau diperiksa.”

Pola hubungan defensif antara Wajib Pajak dan otoritas perpajakan ini tentu tidak ideal karena hanya akan menaikkan biaya kepatuhan (compliance cost) dan memicu sengketa perpajakan yang tidak perlu.

4. Langkah Pembenahan: Kepastian Hukum dan Perlindungan WP Taat

Untuk membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan, pembenahan harus dimulai dari otoritas yang memegang kewenangan. Beberapa langkah strategis yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Memperketat Standar Penerbitan SP2DK: Penagihan atau pengiriman imbauan harus berbasis pada data yang akurat, terverifikasi, dan konkret, bukan sekadar pemenuhan target internal atau asumsi sepihak.
  2. Menjamin Kelancaran Hak Restitusi: Hak-hak Wajib Pajak, khususnya pengembalian kelebihan bayar, harus direalisasikan secara cepat, transparan, dan tanpa hambatan yang tidak perlu.
  3. Meningkatkan Akuntabilitas Aparat Pajak: Petugas perpajakan harus mengedepankan pendekatan edukatif dan proporsional serta siap mempertanggungjawabkan setiap data yang dijadikan dasar pengawasan.
  4. Memberi Rasa Aman Bagi Wajib Pajak Taat: Sebelum melakukan perluasan basis data perpajakan secara agresif ke sektor-sektor baru, pemerintah wajib memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah terdaftar dan taat.

Kesimpulan

Kecenderungan masyarakat menghindari pajak bukan semata-mata masalah moralitas penyerapan pajak, melainkan respons terhadap kualitas pelayanan dan kepastian hukum yang mereka terima. Kepatuhan pajak yang berkelanjutan tidak bisa ditegakkan hanya melalui ancaman pemeriksaan, melainkan melalui pembentukan rasa percaya (trust) bahwa sistem bekerja secara adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pihak.