OECD Minta Masukan Wajib Pajak Indonesia

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta masukan wajib pajak Indonesia terkait dengan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dalam penyelesaian sengketa.

Indonesia, bersama Brasil, Bulgaria, China, Hong Kong, Papua Nugini, Rusia, dan Arab Saudi masuk dalam kelompok (batch) ketujuh dalam jadwal penilaian (assessmentpeer review tahap 1 dalam aksi ke-14 proyek Base Erosion And Profit Shifting (BEPS) OECD.

“OECD mengundang pembayar pajak untuk mengajukan masukan yang spesifik pada masalah yang berkaitan dengan akses ke MAP, kejelasan dan ketersediaan panduan MAP, serta pelaksanaan perjanjian MAP untuk masing-masing yurisdiksi,” ujar pihak OECD, seperti dikutip dari laman resminya, Jumat (16/11/2018).

Batch ketujuh dari peer review jatuh pada Desember 2018. Batch pertama sudah dimulai pada Desember 2016. Negara-negara yang mendaftar untuk bergabung dalam kerangka inklusif BEPS telah berkomitmen menerapkan standar minimum BEPS.

Proses peer review dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap 1, penerapan standar minimum aksi ke-14 BEPS dievaluasi. Selanjutnya, pada tahap 2, fokus akan diberikan untuk pemantauan tindak lanjut dari rekomendasi yang dihasilkan dari laporan tahap 1 yurisdiksi.

Aksi ke-14 BEPS berfokus pada pembuatan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien. MAP digunakan untuk menyelesaikan perselisihan antara negara dan wajib pajak terkait pajak lintas batas untuk perdagangan dan investasi yang sering memunculkan perpajakan berganda.

Menurut OECD, wajib pajak sebagai pengguna utama dari MAP memiliki peran penting dalam memberi masukan. Masukan yang disampaikan merupakan kunci dari peninjauan yang dilakukan OECD.

“Kami mendorong pembayar pajak dan asosiasi pembayar pajak, misalnya asosiasi bisnis dan industri, untuk menyelesaikan kuesioner dan mengembalikannya ke fta.map@oecd.org (dalam format Word) paling lambat 13 Desember 2018,” tulis OECD. Kuesioner dapat diunduh di sini.

Sumber: DDTC.

Ikuti kami di akun media sosial resmi TAXVISORY:

LinkedIn

Facebook Page