Inilah Fasilitas Pajak yang Tidak Laku selama Asian Games

Fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai alias VAT (Value Added Tax) refund belum cukup ampuh menggoda turis asing untuk belanja. Bahkan di saat pelaksanaan Asian Games 2018, yang mengundang kehadiran banyak warga asing, pemohon VAT refund tak melonjak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah pemohon VAT refund sampai Senin kemarin di Bandara Soekarno Hatta hanya naik sebesar 231 pemohon. Jika pada tanggal 10 Agustus 2018, terdapat 874 pemohon, maka pada Senin (3/9) jumlah pemohon VAT Refund hanya sebanyak 1.105 pemohon.

Sementara itu, jumlah pemohon VAT refund di Bandara Ngurah Rai Bali, juga hanya mengalami kenaikan 301 pemohon, dari 2.332 pemohon pada 10 Agustus 2018, menjadi 2.633 pemohon. Selanjutnya, pada Bandara Adisutjiipto Yogyakarta pemohon VAT Refund hanya naik dua pemohon, dari tiga pemohon menjadi menjadi lima pemohon.

“Hanya satu dua offcial atau atlet luar negeri yang datang ke counter di Bandara Soekarno Hatta meminta pengembalian PPN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Senin (3/9).

VAT Refund tak populer bisa jadi karena nilai transaksi yang bisa mendapatkan insentif pemotongan pajak sebesar 10% terlalu besar, yaitu Rp 5 juta. Sebelum pelaksanaan Asian Games 2018, pemerintah sempat melempar wacana penurunan nilai transaksi minimal yang bisa mengajukan VAT Refund menjadi Rp 1 juta.

Tidak Cuma batal mengubah nilai minimum transaksi, pemerintah juga mempertahankan batas waktu pengajuan refund. Saat ini, turis yang ingin memanfaatkan fasilitas itu harus mengajukan klaim paling lama satu bulan setelah tanggal transaksi. Padahal, fasilitas serupa di negeri lain bisa diurus hingga tiga bulan setelah tanggal transaksi.

Sumber: Business Insight.

Ikuti kami di akun media sosial resmi TAXVISORY:

LinkedIn

Facebook Page