Beberapa hari yang lalu, seorang wajib pajak mendatangi layanan helpdesk kantor pajak dengan wajah penuh tanya dan gundah.
“Mbak, sebenarnya saya sudah berhasil lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum akhir Maret kemarin. Lalu, saya iseng membuka portal wajib pajak melalui Coretax DJP, ternyata muncul notifikasi bahwa saya menerima bukti potong baru,” ucap wajib pajak tersebut setelah memperkenalkan dirinya.
“Oh begitu ya, Pak. Baik. Bukti potongnya seperti apa, Pak?” tanya petugas helpdesk.
“Bukti potongnya sama, Mbak, BPA1 juga, tapi nominalnya gede banget. Saya juga merasa nggak kenal itu perusahaan apa. Saya sudah mencoba menghubungi perusahaan tersebut melalui telepon, nggak diangkat-angkat juga. Akhirnya, saya putuskan untuk datang ke sini saja, Mbak. Saya takut kenapa-napa nantinya,” tambahnya dengan raut cemas.
Fenomena seperti ini tampaknya tidak hanya terjadi pada satu atau dua wajib pajak. Di era Coretax DJP saat ini, wajib pajak justru menjadi jauh lebih aware (sadar) dengan hal apa pun yang berkaitan dengan data perpajakannya. Seluruh informasi yang berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan langsung tersinkronisasi dan muncul di portal akun wajib pajak.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika Anda tiba-tiba menerima bukti potong dari pihak yang tidak dikenal? Berikut adalah langkah-langkah taktis yang bisa diambil:
1. Identifikasi Data Penerbit Bukti Potong
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi siapa penerbit bukti potong tersebut. Berdasarkan ketentuan pada Lampiran A PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, wajib pajak dapat memeriksa bagian “C. Identitas Pemotong PPh” untuk mengetahui informasi detail penerbit bukti potong PPh Pasal 21/26 (BPA1) tersebut.
Setelah melihat identitasnya, coba ingat kembali atau teliti hal berikut:
- Family Tax Unit (FTU): Apakah bukti potong tersebut berkaitan dengan penghasilan istri atau anak yang menjadi tanggungan Anda? Secara sistem Coretax, bukti potong anggota keluarga yang digabung memang akan masuk ke dalam NPWP kepala keluarga selaku family tax unit.
- Hubungi Penerbit: Jika memang sama sekali tidak ada kaitan dengan keluarga, cobalah cari informasi nomor telepon atau email resmi perusahaan tersebut melalui mesin pencari. Hubungi mereka untuk meminta penjelasan dan menuntut pembatalan bukti potong jika terjadi salah input data.
2. Hubungi KPP Tempat Anda Terdaftar
Apabila pihak penerbit tidak dapat dihubungi, memberikan jawaban yang berbelit-belit, atau Anda yakin tidak pernah memiliki hubungan kerja maupun transaksi dengan mereka, segera hubungi atau datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda teradministrasi.
Langkah proaktif ini sangat penting untuk mencegah masalah di kemudian hari. Dengan melaporkan kejanggalan ini lebih awal kepada petugas pajak, Anda dapat memitigasi risiko menerima “surat cinta” berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari fiskus.
3. Amankan Pelaporan SPT Tahunan dan Dokumen Pendukung
Lalu, bagaimana nasib pelaporan SPT Tahunan Anda? Secara ketentuan, wajib pajak diperbolehkan untuk menghapus data bukti potong yang tidak dikenali tersebut dari Lampiran I Bagian D dan E pada SPT Tahunan.
Selain menghapusnya dari draf laporan, Anda juga disarankan untuk mulai mengarsipkan dokumen-dokumen pelindung (back-up dokumen). Jika di masa depan KPP tetap menerbitkan SP2DK terkait data tersebut, Anda sudah siap dengan bukti kuat yang menunjukkan tidak adanya hubungan kerja dengan perusahaan pemotong. Dokumen pendukung tersebut antara lain:
- Kontrak kerja resmi (di tempat kerja asli Anda)
- Slip gaji resmi
- Rekening koran (bukti mutasi rekening)
- Dokumen BPJS Ketenagakerjaan
Memahami Akar Masalah: Lawan Penyalahgunaan Data dan Fraud
Kasus munculnya bukti potong “misterius” ini pada dasarnya terjadi akibat adanya penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam beberapa modus, identitas seseorang dicatut secara sepihak ke dalam administrasi sebuah perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik data.
Perlu digarisbawahi bahwa kejadian ini bukan serta-merta menunjukkan adanya kesalahan pada sistem Coretax DJP. Sebaliknya, Coretax justru bekerja dengan baik dan transparan; sistem menampilkan apa adanya data yang dilaporkan oleh pihak pemotong. Berkat transparansi inilah, wajib pajak bisa mengetahui adanya kejanggalan data jauh lebih dini daripada sistem terdahulu.
Bukti potong fiktif tidak hanya merugikan wajib pajak secara personal, tetapi juga menjadi indikasi kuat adanya fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh perusahaan penerbit. Melalui penerbitan bukti potong fiktif, perusahaan nakal dapat mendongkrak komponen biaya gaji (yang sebenarnya tidak ada) demi mengecilkan Penghasilan Neto mereka. Ujung-ujungnya, trik ini digunakan untuk memanipulasi dan memperkecil nilai Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang harus mereka bayar ke negara.
Kesimpulan
Bagi wajib pajak yang mengalami hal serupa, tidak perlu panik atau cemas berlebihan. Dengan melaporkan kejadian ini melalui saluran resmi DJP atau mendatangi KPP, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga turut membantu petugas pengawasan DJP dalam mendeteksi dan menindaklanjuti indikasi fraud korporasi.
Mari tetap patuh, teliti, dan aktif memeriksa data perpajakan kita secara berkala. Di era digitalisasi perpajakan seperti saat ini, kesadaran menjaga validitas data adalah benteng perlindungan diri sekaligus kontribusi nyata dalam menciptakan ekosistem administrasi perpajakan yang bersih, sehat, dan akuntabel.
Sumber: Pajak.go.id
TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..
Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.