Berlaku Sejak Hari Ini, UMKM Hanya Bayar Pajak 0,5%

Pemerintah memberikan insentif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menurunkan besaran Pajak Penghasilan (PPh). Adapun tarif baru bagi usaha mikro kecil menengah terbaru sebesar 0,5% mulai berlaku hari ini. Sebelumnya pelaku UMKM dikenai PPh sebesar 1%.

Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi wajib pajak (WP) UMKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Dengan adanya insentif tersebut, Ditjen Pajak memperkirakan, pembayaran pajak dari WP UMKM akan naik. Sebab, dari tahun ke tahun, trennya terus meningkat.

Ditjen Pajak sangat optimistis dan sudah menyiapkan skema-skema sosialisasiya dengan Pemda, asosiasi, perbankan, pun terhadap UMKM binaan. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, pada 2013, jumlah WP UMKM yang membayar PPh Final sebanyak 220 ribu. Pembayarannya terkumpul sebanyak Rp 428 miliar.

Angka ini kembali naik pada 2014 dengan 532 ribu WP UMKM membayar pajak sebesar Rp 2,2 triliun. Pada 2015, WP UMKM yang membayar pajak sebanyak 780 yang setorannya sebesar Rp 3,5 triliun.

Pada 2017, jumlah pembayar UMKM kurang lebih 1,5 juta dengan total pembayaran Rp 5,8 triliun. Meningkat dari tahun 2016 dengan jumlah pembayar 1,45 juta WP senilai Rp 4,3 triliun.

Menurut Hestu, dengan tarif yang turun ini, diharapkan pengusaha mikro (UMKM) juga lebih tertarik untuk membayar pajak. Sebab, selama ini pengusaha UMKM tidak diwajibkan membayar pajak apabila penghasilannya di bawah PTKP.

Ditjen Pajak juga mendorong usaha mikro (di bawah PTKP) jika ingin membayar dengan tarif yang sama. Pilihan dibebaskan kepada penerimaan untuk WP yang ingin bayar, namun yang tidak ingin pun, Ditjen Pajak tidak akan memaksa, hanya bila usaha sudah di atas PTKP maka WP diwajibkan membayar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan, penerimaan pajak bisa berkurang Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun pada tahun ini yang mulai akan terasa pada semester II-2018.

Karena tarifnya yang menurun, maka akan berkurang jumlah (penerimaan)nya kurang lebih Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun di 2018,” ujar Robert.

Dapat Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Ia melanjutkan, meski bisa mengurangi penerimaan tahun ini, penurunan tarif tidak akan berdampak negatif dalam jangka menengah panjang. Sebab, diprediksi WP telah mulai menyesuaikan dengan tarif tersebut.

“Kalau jangka menengah ke panjang, karena tujuan ini adalah mengurangi beban pajak pelaku UKM, harusnya beban yang berkurang itu dipakai untuk melakukan usaha yang lebih menggerakkan ekonomi,” kata dia.

Adapun, ia mengatakan bahwa basis pajak WP UKM akibat penurunan tarif pajak ini bisa bertambah 50% hingga akhir tahun ini. Hal ini pula nantinya yang akan menggerakkan ekonomi karena rasio pajak bisa naik.

“Harusnya basis pajaknya menambah, UKM porsinya di PDB itu lebih dari 50%,” ucapnya.

Sumber: DDTC.

Ikuti kami di akun media sosial resmi TAXVISORY:

LinkedIn

Facebook Page

Instagr