Pemerintah Siapkan Opsi Baru Pajak Bisnis Digital

Kabar seputar pemajakan ekonomi digital masih mewarnai media nasional pagi ini. Pertemuan G-20 di Argentina beberapa waktu lalu ternyata belum memberikan kejelasan mengenai isu tersebut. Meski demikian, pemerintah Indonesia akan menyiapkan aturan pajak bisnis digital tanpa harus menunggu lahirnya kesepakatan bersama.

Pakar Pajak DDTC Darussalam menilai dokumen laporan interim OECD yang dibahas di forum G20 itu justru menunjukkan prospek konsensus global yang makin tidak jelas. Kendati demikian, laporan itu menyediakan panduan dalam mendesain kebijakan domestik mengenai perpajakan ekonomi digital yang bersifat sementara.

Kabar lainnya mengenai rencana pemerintah yang akan memberikan keringanan bagi wajib pajak badan yang mengalami kesulitan likuditas melalui RUU KUP. Berikut ringkasannya:

  • Aturan Levy Tax Bisa Jadi Opsi Pajak Digital: Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan mengatakan sejauh ini ada beberapa negara yang telah melakukan pendekatan dengan provider di luar yurisdiksi, serta meluaskan definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dia menjelaskan jika suatu usaha jasa di luar yurisdiksi melakukan transaksi online lebih dari 3 ribu kali dengan perorangan atau badan usaha domestik, maka sudah akan terkena levy tax. Aturan ini mendapat respons positif dari perusahaan digital di beberapa negara yang  telah menerapkannya.
  • Panduan Mendesain Pajak Digital: Meski konsesus global belum jelas, Darussalam mengatakan langkah yang diambil Indonesia harus mengikuti panduan laporan interim OECD. Panduan dalam mendesain kebijakan domestik pajak ekonomi digital tersebut antara lain pertama, selaras dengan pedoman internasional; kedua, bersifat sementara; ketiga, sesuai dengan target; keempat, tidak memberikan beban pajak berlebihan; kelima, menggunakan threshold; dan keenam, tidak menambah kerumitan dan biaya kepatuhan.
  • Sulit Likuditas, Wajib Pajak Dapat Keringanan: Perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas akan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Skema ini rencananya diterapkan bagi wajib pajak badan yang mengalami krisis modal, sehingga bisa mempengaruhi keberlangsungan usahanya. Ketentuan ini akan diatur dalam Pasal 78 dan 79 RUU KUP yang sekarang mandek di parlemen.
  • RUU KUP Terganjal Pilkada: Pembahasan mengenai RUU KUP kemungkinan ditunda lantara para anggota dewan cuti untuk terlibat dalam kontestasi politik. Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo menyatakan ketentuan cuti kemungkinan memperlambat kinerja anggota DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU KUP. Andreas memprediksi pembahasan RUU KUP baru bisa dilanjutkan pasca Pilkada.
  • Pemerintah Cek Kesiapan Pemda Permudah Izin Usaha: Menko Perekonomian Darmin Nasution akan memanggil 440 pimpinan kota/kabupaten pada pekan ini dalam rangka peresmian kebijakan online single submission (OSS) pada 1 April 2018. Darmin mengatakan pertemuan itu akan membahas kesiapan Satgas yang wajib disiapkan di tingkat daerah, khususnya mengenai kemudahan izin berbisnis.

Sumber: DDTC

Ikuti kami di akun media sosial resmi TAXVISORY:

LinkedIn

Facebook Page

Instagram Page