1.706 Lembaga Jasa Keuangan Sudah Daftarkan Diri ke DJP

Kabar mengenai restitusi pajak kembali menghiasi media berita pagi ini. Pemerintah dikabarkan akan semakin mempercepat proses restitusi atau pengembalian uang bayar pajak, hanya dalam waktu sebulan.

Kabar lainnya mengenai ribuan lembaga jasa keuangan yang telah mendaftarkan diri ke otoritas pajak untuk menerapkan pelaporan data keuangan nasabah untuk kepentingan pajak. Peningkatan jumlah pendaftar terjadi cukup signifikan, pasca otoritas pajak memperpanjang batas waktu pelaporan hingga akhir bulan ini.

Ribuan Lembaga Keuangan Daftar ke DJP: 1.706 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) telah mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak dalam rangka implementasi pertukaran data nasabah untuk kepentingan perpajakan. Mulai April 2018,  LJK sudah bisa melapor data keuangan wajib pajak.

Sumber: DDTC

Ikuti kami di akun media sosial resmi TAXVISORY:

LinkedIn

Facebook Page

Instagram Page