Transformasi perpajakan yang digulirkan pemerintah melalui sistem Coretax DJP kini mulai menunjukkan dampak yang lebih luas. Digitalisasi ini tidak lagi sekadar mengubah sistem administrasi, melainkan menjadi motor penggerak untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih kokoh di kalangan aparatur negara.
Sinergi strategis ini mengemuka dalam pertemuan antara Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Jakarta pada Kamis (25/6/2026). Kolaborasi ini menandai langkah baru dalam memperkuat kepatuhan pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga unsur penyelenggara pemerintahan lainnya.
Lompatan Angka Kepatuhan di Era Coretax
Upaya mendorong kepatuhan aparatur negara lewat sistem baru ini mulai membuahkan hasil nyata. Berdasarkan data per 22 Juni 2026, indikator performa perpajakan menunjukkan tren yang menggembirakan:
- Penyampaian SPT Tahunan: Sebanyak 3,39 juta ASN, TNI, dan Polri telah melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Angka ini melonjak sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya.
- Nilai Kurang Bayar: Nilai kurang bayar yang dilaporkan wajib pajak orang pribadi menembus Rp9,16 triliun, naik signifikan dari tahun lalu yang sebesar Rp5,05 triliun. Kenaikan ini menjadi sinyal positif meningkatnya keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Capaian ini diperkuat oleh aspek regulasi, salah satunya melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 yang mewajibkan seluruh aparatur negara tertib menggunakan Coretax DJP tepat waktu. Selain itu, pengembangan layanan digital INA Gov ke depan akan mengintegrasikan layanan perpajakan ke dalam ekosistem layanan ASN, sehingga akses informasi perpajakan menjadi jauh lebih mudah dan terdokumentasi.
Tantangan Nyata di Lapangan
Kendati menunjukkan performa positif, jalan menuju kepatuhan ideal masih dihadapkan pada beberapa pekerjaan rumah (PR) besar:
- Literasi Perpajakan & SDM: Penguatan literasi di lingkungan aparatur negara masih krusial. Sistem baru ini menuntut kesiapan SDM yang cakap teknologi, terutama di bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.
- Korelasi Kepatuhan dan Layanan Publik: Pemerintah harus memastikan bahwa kepatuhan yang tinggi dari masyarakat diimbangi oleh sistem pelayanan publik yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi.
Strategi Inklusi: Memasukkan Pajak ke Kurikulum Negara
Guna mengatasi tantangan literasi, Kementerian Keuangan meluncurkan gagasan strategis yang disambut baik oleh Kementerian PANRB. Edukasi pajak tidak lagi hanya bersifat administratif, melainkan diintegrasikan ke dalam sistem pembelajaran ASN yang berkelanjutan:
- Corporate University: Materi perpajakan dan panduan Coretax DJP akan dimasukkan ke dalam kurikulum pembelajaran internal di kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah.
- Diklat Dasar & Komcad: Pemahaman peran pajak terhadap pembiayaan negara akan disuntikkan ke dalam materi Pelatihan Dasar CPNS serta Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).
- E-Learning Nasional: Sebagai knowledge management center, platform e-learning ASN nasional di bawah Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan KPK akan menampilkan panduan Coretax. Langkah ini penting untuk membangun pemahaman utuh mengenai korelasi antara pajak, APBN, pembangunan nasional, hingga ketahanan negara.
Penguatan KSWP dan Optimalisasi Gerai MPP
Reformasi ini juga menyentuh penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Ke depan, KSWP tidak hanya menjadi instrumen cek-list administrasi pajak, melainkan prasyarat strategis dalam berbagai layanan publik seperti perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian insentif.
Untuk mendekatkan layanan ini ke masyarakat, Kementerian PANRB mengusulkan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia. DJP diharapkan konsisten menempatkan petugasnya di setiap MPP guna memberikan edukasi, pendampingan, dan pelayanan perpajakan langsung secara tatap muka.
Catatan Tata Kelola: Walau opsi pemanfaatan data kepatuhan perpajakan untuk layanan kepegawaian mulai dikaji, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaksanaannya akan tetap mengutamakan harmonisasi regulasi, perlindungan data pribadi, dan prinsip kehati-hatian.
Pada akhirnya, integrasi Coretax DJP dan reformasi birokrasi ini membawa pesan yang jelas: membayar pajak adalah bagian tidak terpisahkan dari integritas seorang aparatur negara. Ini bukan lagi sekadar urusan kecanggihan teknologi, melainkan tentang transformasi perilaku, penguatan tata kelola, dan menumbuhkan budaya patuh yang berkelanjutan demi pelayanan publik yang lebih baik.
Sumber: Pajak.go.id