Menjadi seorang freelancer atau pekerja lepas yang mendapatkan proyek dari klien mancanegara tentu memberikan kepuasan tersendiri, terutama karena potensi penghasilan dalam mata uang asing seperti dolar. Namun di balik itu, ada tanggung jawab perpajakan di Indonesia yang harus dipatuhi agar pelaporan keuanganmu tetap aman dan sesuai aturan.
Bagi kamu yang memiliki klien dari luar negeri, berikut adalah beberapa poin penting terkait perpajakan yang wajib diperhatikan:
1. Konversi Menggunakan Kurs Menteri Keuangan
Saat menerima pembayaran dalam bentuk mata uang asing, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengkonversikannya ke dalam mata uang Rupiah. Perlu diingat, kurs yang digunakan bukanlah kurs yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, melainkan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat transaksi tersebut.
2. Rekapitulasi Penghasilan untuk SPT Tahunan
Setiap kali kamu menerima pembayaran dari klien, catat dan rekap nilainya dalam Rupiah. Rekapitulasi ini akan sangat membantumu di akhir tahun ketika tiba waktunya menghitung total penghasilan kotor guna dilaporkan dalam SPT Tahunan.
3. Masuk dalam Kolom “Penghasilan dari Luar Negeri”
Dalam pelaporan pajak, ada pengkategorian jenis penghasilan. Penghasilan dari klien internasional ini harus dimasukkan ke dalam kolom Penghasilan dari Luar Negeri, dan bukan sebagai pekerjaan bebas. Pasalnya, kategori pekerjaan bebas dalam sistem perpajakan umumnya dikhususkan untuk ruang lingkup penghasilan dalam negeri.
4. Tidak Bisa Memanfaatkan NPPN
Sebagai freelancer luar negeri, kamu tidak dapat menggunakan fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang biasa memberikan kemudahan perhitungan dengan pengalian 50% terlebih dahulu. Perhitungan pajaknya harus dilakukan dengan skema umum yang sesuai.
5. Penggunaan Bukti Potong Luar Negeri & PPh Pasal 24
Jika kamu mengantongi bukti potong pajak dari negara tempat klienmu berada, dokumen tersebut bisa digunakan. Kendati demikian, tidak semua nominalnya bisa langsung dipakai begitu saja; penghitungannya harus disesuaikan secara khusus dengan ketentuan PPh Pasal 24. Jika salah hitung, risiko terjadinya kurang bayar pajak di Indonesia bisa saja terjadi.