SURAT PERNYATAAN TELAH SETOR MENGANDUNG POTENSI RISIKO: NARASI PASAL 4 AKTA PENDIRIAN PT WAJIB DIREVISI

By: ARA 28 Agt 2026, Bagian II dari 2 Bagian.

Sebelumnya sudah saya sampaikan concern saya perihal narasi Pasal 4 Anggaran Dasar PT.
Kalau dipersandingkan kata demi kata dengan UUPT dan PP 8/2021, Pasal 33 menggunakan bentuk “harus ditempatkan dan disetor penuh”, bukan “wajib akan disetor”. PP 8/2021 juga mengulang konstruksi yang sama.

Pasal 33 ayat (1) UUPT:
“Paling sedikit 25% dari modal dasar … harus ditempatkan dan disetor penuh.”

Kita uraikan:
Kata yang paling penting adalah:
HARUS … DISETOR PENUH

Ini menunjukkan bahwa: setoran bukan kewajiban yang “baru akan dilakukan” kemudian dalam konstruksi Pasal 33 itu. Ia merupakan bagian dari kondisi hukum yang harus sudah terpenuhi.

Bandingkan dengan rumusan mayoritas akta notaris :

“Atas saham yang telah ditempatkan dan diambil bagian … Para Pendiri wajib melakukan penyetoran modal secara penuh…”

Jadi,
UUPT:
harus … disetor penuh, menunjukkan keadaan yang harus sudah terpenuhi.

Rumusan umum notaris:
“…wajib melakukan penyetoran …,” menunjukkan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan, yang secara bahasa masih dapat dilakukan kemudian.

Kemudian Pasal 33 ayat (2):
“Bukti penyetoran yang sah … wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 Hari terhitung sejak tanggal akta pendirian…”

Yang diberikan waktu 60 hari adalah: penyampaian bukti penyetoran kepada Menteri.

Masalah sebenarnya bukan bahwa Pasal 4 harus menghilangkan frasa “telah disetor”. Pasal 33 justru mengharuskan keadaan “disetor penuh”.

Tetapi bagaimana Notaris menuangkan keadaan tersebut apabila bukti yang (akan) tersedia hanyalah surat pernyataan sebagaimana Pasal 6 Permenkum 49/2025?

Usulan saya, kita ubah siapa yang membuat representasi faktual tersebut.
Jangan Notaris yang mengatakan “telah disetor”

Rumusan lama: “Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak…”

Rumusan baru: “Para Pendiri menerangkan kepada saya, Notaris, bahwa …”

Maka sumber fakta menjadi jelas: Para Pendiri.
Notaris mencatat keterangan para penghadap.

Alternatif tambahan, memasukan juga bunyi Pasal 6 Permenkumham 49/2025 yang menjadikan Surat Pernyataan sebagai instrumen yang diterima sistem AHU untuk kebutuhan SK Pendirian.

Revisi Pasal 4 bukan untuk menghindari Pasal 33, tetapi untuk memastikan bahwa:

Pasal 33 tetap dipatuhi → keterangan berasal dari pihak yang bertanggung jawab atas fakta → Notaris tidak mengambil alih jaminan faktual yang bukan kewenangannya.

Dengan demikian, mestinya Pasal 4 Anggaran Dasar bisa terdiri dari 5 atau 6 Pasal.

Sekarang, jika setuju, silakan perbaiki narasi Pasal 4 akta anda.