By: ARA 28 Agt 2026, Bagian II dari 2 Bagian.
Sebelumnya sudah saya sampaikan concern saya perihal narasi Pasal 4 Anggaran Dasar PT.
Kalau dipersandingkan kata demi kata dengan UUPT dan PP 8/2021, Pasal 33 menggunakan bentuk “harus ditempatkan dan disetor penuh”, bukan “wajib akan disetor”. PP 8/2021 juga mengulang konstruksi yang sama.
Pasal 33 ayat (1) UUPT:
“Paling sedikit 25% dari modal dasar … harus ditempatkan dan disetor penuh.”
Kita uraikan:
Kata yang paling penting adalah:
HARUS … DISETOR PENUH
Ini menunjukkan bahwa: setoran bukan kewajiban yang “baru akan dilakukan” kemudian dalam konstruksi Pasal 33 itu. Ia merupakan bagian dari kondisi hukum yang harus sudah terpenuhi.
Bandingkan dengan rumusan mayoritas akta notaris :
“Atas saham yang telah ditempatkan dan diambil bagian … Para Pendiri wajib melakukan penyetoran modal secara penuh…”
Jadi,
UUPT:
harus … disetor penuh, menunjukkan keadaan yang harus sudah terpenuhi.
Rumusan umum notaris:
“…wajib melakukan penyetoran …,” menunjukkan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan, yang secara bahasa masih dapat dilakukan kemudian.
Kemudian Pasal 33 ayat (2):
“Bukti penyetoran yang sah … wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 Hari terhitung sejak tanggal akta pendirian…”
Yang diberikan waktu 60 hari adalah: penyampaian bukti penyetoran kepada Menteri.
Masalah sebenarnya bukan bahwa Pasal 4 harus menghilangkan frasa “telah disetor”. Pasal 33 justru mengharuskan keadaan “disetor penuh”.
Tetapi bagaimana Notaris menuangkan keadaan tersebut apabila bukti yang (akan) tersedia hanyalah surat pernyataan sebagaimana Pasal 6 Permenkum 49/2025?
Usulan saya, kita ubah siapa yang membuat representasi faktual tersebut.
Jangan Notaris yang mengatakan “telah disetor”
Rumusan lama: “Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak…”
Rumusan baru: “Para Pendiri menerangkan kepada saya, Notaris, bahwa …”
Maka sumber fakta menjadi jelas: Para Pendiri.
Notaris mencatat keterangan para penghadap.
Alternatif tambahan, memasukan juga bunyi Pasal 6 Permenkumham 49/2025 yang menjadikan Surat Pernyataan sebagai instrumen yang diterima sistem AHU untuk kebutuhan SK Pendirian.
Revisi Pasal 4 bukan untuk menghindari Pasal 33, tetapi untuk memastikan bahwa:
Pasal 33 tetap dipatuhi → keterangan berasal dari pihak yang bertanggung jawab atas fakta → Notaris tidak mengambil alih jaminan faktual yang bukan kewenangannya.
Dengan demikian, mestinya Pasal 4 Anggaran Dasar bisa terdiri dari 5 atau 6 Pasal.
Sekarang, jika setuju, silakan perbaiki narasi Pasal 4 akta anda.