Edukasi Perpajakan pasca PP 20/2026 Tentang Perubahan PP 55/ 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan

Penulis: Dr. Albert R. Aruan, S.H., LL.M., M.Kn., CTA (CEO Taxvisory)

Dalam rangka aksesi Indonesia sebagai anggota for Economic and Developmenf (OECD) dan mewujudkan fungsi regulerend perpajakan yang memberikan sinyal ketidakberpihakan terhadap perbuatan melawan hukum dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berupa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), berdasarkan rekomendasi OECD perlu adanya pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur bahwa biaya terkait suap yang dibayarkan kepada pejabat publik (dalam negeri dan asing) bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.


Penyegaran Ulang:

  • UU PPh menggolongkan profesi tertentu dalam kelompok Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas ( disingkat “Pekerjaan Bebas” ) untuk keperluan menghitung Pajak Penghasilan. Mereka adalah: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris
  • Penggolongan ini sudah diatur dalam UU PPH (UU No 7/1983 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Cipta Kerja UU No 6/2023)
  • Dengan penggolongan itu, maka setiap kegiatan layanan Pekerjaan Bebas yang mendapatkan Honor akan dikenakan PPh Pasal 21 (Bukan PPh Final).
  • Atas penerimaan honor itu dihitung dengan cara: (Jumlah honor X 50%) X Tarif PPh Pasal 17
  • Tarif PPh Pasal 17 bertingkat, yaitu: 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%.
  • Hasil perkalian tersebut akan menjadi PPh Terutang.
  • Transaksi di luar layanan Pekerjaan Bebas itu akan dikenakan PPh 23 dengan tarif: 2% X jumlah pembayaran. (Ini pun Bukan PPh Final).
  • Kedua jenis PPh ini (Pasal 21 dan Pasal 23) adalah BUKAN Pajak Final, sehingga akan menjadi Kredit Pajak yang dapat menjadi pengurang PPh Terutang di akhir tahun (yaitu dalam SPT Tahunan).

Apa Yang Diubah dengan PP 20/2026?

  1. Dalam UU PPh maupun turunannya selama ini, bahkan hingga PP yang lama (PP 55/2022), Pemerintah tidak pernah menegaskan prihal “suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun” sebagai unsur yang mempengaruhi formula penghitungan PPh terutang.

Dengan PP 20/2026 ini Pemerintah tegas menambahkan Pasal 20A bahwa:

“Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/ atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.”

Komentar:

Bagi masyarakat umum ini sangat menarik karena baru pertama kali muncul dalam aturan pajak. Jelas ada potensi aturan ini “gagal” karena pengakuan terhadap adanya beban “suap, gratifikasi, dan/ atau pemberian lain” dalam Laporan Keuangan jelas memperkuat sudah terjadi praktik suap.

Bagi Pekerjaan Bebas tertentu, misalnya Pengacara dan Notaris/PPAT ini juga issue besar, karena (diduga) tuntutan biaya tambahan itu sampai sekarang masih dipelihara Lembaga terkait.

Apa sikap tegasnya? Berani menolak. Titik.

  • Penghapusan Batasan Waktu Tarif Final 0,5% Khusus UMKM dan WP tertentu yang boleh memanfafatkan.
  • Sebelumnya, yang boleh menggunakan tarif 0,5% Final adalah:
  • Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, Firma, PT, atau BUMD/BUMD Bersama, yang menerima/memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milyar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Sekarang dibatasi hanya boleh dimanfaatkan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi,

Syarat pemanfaatan tarif adalah:

  1. wajib pajak tersebut tidak memilih menggunakan tarif normal (PPh pasal 17).
  2. tenaga ahli Pekerjaan Bebas mendirikan PT Perorangan bidang jasa namun jasa yang diberikan adalah BUKAN jasa yang sama dengan sertifikasinya. (Misalnya: dokter mendirikan PT Perorangan dengan KBLI layanan kesehatan praktik kedokteran maka tidak boleh menggunakan tarif 0,5%)
  3. PT perorangan dan Koperasi tidak mendapatkan fasilitas:
  4. Pasal 31 UU PPh (fasilitas 50% dari tarif normal sampai dengan Omzet 4,8 milyar),
  5. pengurangan angsuran PPh dalam tahun berjalan, atau
  6. WP dalam Kawasan Ekonomi Khusus.
  • Batas waktu pemanfaatannya pun dihapus.

Ketentuan lama:

  1. 7 Tahun Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi;
  2. 4 Tahun Pajak untuk koperasi, CV, firma, BUMD/ BUMD Bersama, atau PT Perorangan, dan
  3. 3 Tahun Pajak bagi PT biasa.

Ketentuan ini dihapus sehingga wajib pajak yang memenuhi syarat boleh memanfaatkan tanpa ada batasan waktu.

Artinya, Wajib Pajak yang sudah menggunakan tarif 0,5% berdasarkan aturan PP 55/2020 dan tidak memenuhi syarat lagi sesuai PP 20/2026, maka hanya menyelesaikan jangka waktu pemanfaatan yang masih tersisa.

TAXVISORY menyediakan jasa penghitungan, pelaporan pajak, perencanaan pajak, pendampingan atas pemeriksaan pajak yang selalu terbaharui dengan peraturan dan regulasi pajak terbaru. Ketemuan aja dulu..

Silahkan tanya dan hubungi kami di 021-39728888, admin@taxvisory.co.id.

LinkedIn
Facebook Page
Instagram Page