Menyusul implementasi sistem baru Coretax DJP dan adanya rangkaian libur nasional (Nyepi & Idulfitri), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan KEP-55/PJ/2026 sebagai ruang adaptasi bagi wajib pajak.
1. Inti Kebijakan
- Bukan Pengunduran Batas Waktu: Jatuh tempo formal tetap 31 Maret 2026.
- Penghapusan Sanksi: Wajib pajak orang pribadi yang melapor atau membayar pajak antara 1 April hingga 30 April 2026 dibebaskan dari denda dan bunga administrasi.
2. Apa Saja yang Direlaksasi?
- Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
- Keterlambatan pembayaran/penyetoran PPh Pasal 29 (kurang bayar).
- Pelunasan kekurangan pajak bagi yang mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT.
3. Mekanisme Administratif
- Tanpa Permohonan: Penghapusan sanksi dilakukan secara jabatan oleh DJP (tidak perlu mengajukan surat permohonan keringanan).
- Tanpa STP: DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode tersebut.
- Status Kepatuhan: Keterlambatan ini tidak menggugurkan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh).
4. Imbauan Keamanan
Mengingat masa transisi digital, masyarakat diminta waspada terhadap penipuan (file .apk palsu atau tautan mencurigakan). Pastikan hanya menggunakan kanal resmi DJP untuk pelaporan.
Sumber: Pajak.go.id
Lebih lanjut di:
https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/kep-55-dan-relaksasi-spt-tahunan-orang-pribadi